Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Proses Pengadaan Tanah untuk Proyek Infrastruktur?

Pembangunan jalan, jembatan, jalan tol, hingga bendungan, serta infrastruktur yang dekat dan dibutuhkan masyarakat terus dikebut pengerjaannya.

Namun sebelum proses pembangunan berlangsung, terdapat tahapan awal dan krusial yang harus ditempuh Pemerintah, yakni pengadaan tanah.

Lalu, bagaimana proses pengadaan tanah?

Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah (BPPT) Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Nurhadi Putra mengatakan, pihaknya berperan dalam menyediakan tanah bagi seluruh pembangunan infrastruktur.

Baik itu Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga seluruh proyek pemerintahan yang menggunakan APBN maupun APBD.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini kita mengacu kepada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," ujar Nurhadi dalam konferensi pers Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Rabu (15/12/2021).

Dia menerangkan, pelaksanaannya pun berlangsung dalam beberapa tahapan. Tahapan pertama yaitu perencanaan.

Instansi pemerintahan terkait yang memerlukan tanah untuk pembangunan infrastruktur menyiapkan dokumen.

Seperti halnya dokumen perencanaan, melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan sebagainya.

Setelah itu tahapan persiapan yaitu diajukannya permohonan penetapan lokasi (penlok) kepada Gubernur setempat.

"Biasanya Gubernur juga bisa melimpahkan Kepada Bupati atau Walikota, dilihat dari Efisiensi dan efektivitas," jelasnya.

Pada tahap inilah akan berlangsung dialog antara Pemerintah dengan masyarakat, badan usaha, maupun pemilik tanah yang akan dibebaskan.

"Akan disampaikan oleh Pemerintah akan bangun apa, tujuannya apa, manfaatnya apa pada masyarakat diadakan dialog," imbuh Nurhadi.

Apabila sudah ada kesepakatan dan persetujuan masyarakat soal lokasinya, kemudian penlok akan dikeluarkan oleh Gubernur.

Selanjutnya ialah tahapan pelaksanaan. Perihal ini Kementerian ATR/BPN yang melaksanakan pengadaan tanah.

Dalam prosesnya nanti kami akan melakukan pendataan serta mengidentifikasi tanah yang akan dibebaskan.

"Kami ukur, kami gambarkan, siapa pemiliknya, berapa luasnya, digunakan untuk apa, ada apa saja di atas tanahnya tersebut, ada bangunan atau tanaman apa. Jadi semua ada terdata," jelasnya.

Data yang sesuai dengan fakta di lapangan tersebut dibutuhkan untuk menghitung nilai ganti kerugian yang layak dan adil.

"Kami dalam pelaksanaan pengadaan tanah tidak berdiri sendiri, ada juga disitu peran appraisal atau penilai. Mereka akan menentukan berapa nilai ganti kerugian," kata Nurhadi.

Apabila nilai uang ganti kerugian telah diputuskan, maka akan diberikan kepada pemilik tanah.

Barulah kemudian memasuki tahap akhir yakni Kementerian ATR/BPN menyerahkan lahan kepada instansi yang memerlukan tanah dan akan melakukan pembangunan.

"Maka dimulailah tahap pembangunan fisik infrastruktur," pungkasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/12/16/090000021/bagaimana-proses-pengadaan-tanah-untuk-proyek-infrastruktur-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke