Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersiap Liburan? Berikut Skenario Pembatasan di Sektor Transportasi

Kompas.com - 01/12/2021, 20:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah langkah telah direncanakan Pemerintah seiring momen Natal dan tahun baru di tengah pandemi Covid-19.

Langkah ini terkait pengendalian mobilitas mayarakat dan mencegah penularan Covid-19 pada seluruh sektor transportasi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan skenarionya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (1/12/2021). Berikut penjelasannya:

Transportasi Darat

Pembatasan perjalanan darat dilakukan terhadap kendaraan perseorangan, angkutan umum dan angkutan penyeberangan.

Baca juga: Saat Natal dan Tahun Baru, 673 Kilometer Tol Trans-Sumatera Beroperasi

Bagi kendaraan perseorangan, rencananya akan diterapkan sistem ganjil genap.

Pemberlakuannya di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibukota provinsi, hingga non-tol khususnya kawasan wisata.

Sistem ganjil genap direncanakan diterapkan di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, ruas Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, ruas Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, dari tanggal 20 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022.

Sementara untuk angkutan umum, pembatasan operasional dilakukan dengan jumlah armada beroperasi 50 persen saja dari yang diizinkan.

Dengan kapasitas 70 persen dari jumlah tempat duduk yang disediakan dan juga dibatasi jam operasionalnya.

Operator diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa hasil antigen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Empat Ruas Tol Bakal Terapkan Sistem Ganjil Genap Saat Libur Natal, Ini Rinciannya

"Angkutan barang tidak dilakukan pembatasan operasional, namun jika diperlukan pembatasan akan diberikan diskresi oleh kepolisian pada saat dianggap penting di tempat-tempat tertentu," terang Budi.

Kemudian angkutan penyebarangan, dilakukan pembatasan operasional maksimal 70 persen dari tempat duduk yang disediakan, menerapkan protokol kesehatan ketat serta aplikasi PeduliLindungi.

Transportasi Udara

Budi menjelaskan, pengendalian mobilitas pada transportasi udara sesuai ketentuan Surat Edaran Menhub Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasionalisasi Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com