Lalu, dilakukan pembatasan frekuensi penerbangan pada rute-rute padat dan tidak memberikan tambahan kapasitas pada periode Natal dan tahun baru.
"Serta menjalankan pemeriksaan ketat sesuai syarat perjalanan berlaku," imbuhnya.
Transportasi Laut
Pemberlakuan optimalisasi armada di sektor laut juga akan dilakukan. Sehingga tidak terjadi penumpukan-penumpukan di masyarakat.
Namun, Kemenhub juga akan melakukan suatu pengamatan yang lebih detail di wilayah Indonesia bagian timur.
"Sehingga kami menugaskan Pelni untuk menambah angkutannya di Indonesia bagian timur. Karena pergerakan di Indonesia bagian timur yang sebagian besar adalah umat Kristiani harus diantisipasi," jelas Budi.
Transportasi Kereta Api
Kereta Api (KA) Antarkota dan KA Perkotaan dijalankan sesuai dengan grafik perjalanan kereta api (Gapeka) dan kebijakan PPKM yang berlaku.
Selain itu, melakukan pembatasan kapasitas angkut KA dan pengetatan persyaratan penumpang yang melakukan perjalanan.
Ketentuannya sesuai SE No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
"Pengendalian kereta api juga harus kami lakukan sejalan dengan kebijakan PPKM dan pembatasan daya angkut daripada kereta api serta pengetatan-pengetatan yang lain," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.