Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Rusun Dikritik, Desainnya Monoton dan Membosankan

Kompas.com - 26/10/2021, 06:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan rumah susun (rusun) yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di berbagai kota seluruh Indonesia, dikritik sejumlah kalangan.

Anggota komunitas gedung pencakar langit Skyscraper City Indonesia (SSCI) Nanda Arief mengungkapkan keresahannya terkait desain gedung rusun yang dinilainya "standar" dengan bentuk kotak, dan membosankan.

Dia menilai, tahun 2021 seharusnya rusun-rusun dirancang mengadopsi perkembangan zaman, kontemporer, modern, dan estetik, serta memanjakan mata.

Seperti rusun di negara-negara tetangga, katakanlah Singapura, yang meskipun kotak, namun elemen fasad, dan eksteriornya modern-kontemporer.

Baca juga: Mahasiswa Unida Bogor Bisa Tinggal di Rusun dengan Fasilitas Apartemen

"Sementara di Indonesia, ini standar banget, padahal sudah tahun 2021 lho," kata Nanda.

Menurut Nanda, rusun harus dirancang lebih menarik, baik fasad, maupun fasilitasnya, agar banyak orang mau tinggal di dalamnya.

Hal ini juga yang menjadi perhatian arsitek Anggota Dewan Arsitek Indonesia (DAI) Bambang Eryudhawan.

Yudha, sapaan akrabnya, mengatakan, desain rusun di Indonesia tidak menarik dan monoton karena dibangun tergesa-gesa, demi memenuhi kebutuhan rumah masyarakat.

"Indonesia ini tertinggal dalam kepemilikan rumah, jadi bagaimana secara cepat memenuhi kebutuhan itu," kata Yudha menjawab Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Makanya yang lebih diutamakan adalah kebutuhan dasarnya dulu seperti luasan unit, sehingga desain dan estetika itu jadi nomor sekian.

"Kebanyakan rusun itu kan rancang bangun, jadi langsung dibangun sama kontraktor yang pegang," imbuh dia.

Padahal, semestinya, dalam membangun rusun, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) harus melibatkan arsitek.

Baca juga: Selesai Akhir 2021, Rusun Gelandangan dan Pengemis Ini Berkapasitas 372 Orang

Menurut Yudha, pelibatan arsitek ini tercantum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Ya seharusnya rusun itu dirancang oleh arsitek. Karena itu kan ada regulasinya bahwa perancangan pembangunan gedung itu harusnya melibatkan arsitek. Dan rusun itu bagian dari bangunan gedung," kata Yudha.

Yudha menjelaskan, keterlibatan arsitek ini dapat menciptakan nilai tambah pada suatu bangunan. Termasuk bagaimana membuat agar desain rusun tidak terlihat tipikal dan membosankan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com