Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Tahapan Bangun Rusun Ponpes Lewat SIBARU

Kompas.com - 13/10/2021, 08:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pembangunan rumah susun (rusun) dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk pondok pesantren (ponpes).

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa II Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian PUPR Kiagoos Egie Ismail mengungkapkan hal ini dalam press tour, Selasa (12/10/2021).

"Misalnya, pihak ponpes disini berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, kemudian Pemda memasukkan usulan dalam aplikasi Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru)," ungkap dia.

Dari usulan yang diajukan oleh Pemda di aplikasi SIBARU tersebut nantinya akan langsung masuk ke data Pemerintah Pusat.

Selanjutnya, Pemerintah pusat memberikan informasi beberapa persyaratan seperti proposal, fotokopi sertifikat lahan, dan fotokopi akta pendirian yayasan.

Kiagoos menjelaskan, fotokopi pendirian yayasan diperlukan agar ketika rusun yang telah selesai dibangun tersebut tidak berdiri di lahan bersengketa.

Baca juga: Tampung 56 Santri, Rusun Ponpes Hidayatul Ulum Habiskan Rp 2,5 Miliar

"Jadi, kita menghindari itu (bangun rusun di atas lahan sengketa), makanya kita meminta fotokopinya. Jadi, memang persyaratannya seperti itu," sambung Kiagoos.

SIBARU merupakan inovasi Ditjen Perumahan Kementerian PUPR untuk mengajak pemda lebih bersemangat dalam melaksanakan Program Sejuta Rumah (PSR) di seluruh Indonesia pada masa Pandemi Covid-19.

Dengan adanya SIBARU, Pemda akan dimudahkan dalam mengajukan usulan bantuan perumahan kepada Kementerian PUPR tanpa harus tatap muka atau mengajukan proposal secara langsung.

Sementara dari pemerintah pusat sendiri akan melakukan beberapa tahapan atau prosedur, contohnya menyiapkan status lahannya terlebih dahulu.

Tahapan ini merupakan hal yang penting karena menjadi salah satu syarat utama dalam pembangunan infrastruktur.

Selain itu, harus menyesuaian dengan tata ruang untuk mengetahui apakah diperbolehkan atau diizinkan untuk dibangun rusun tersebut.

“Karena, Kementerian PUPR sendiri tidak diperbolehkan menyalahi tata ruang yang sudah dibuat,” tuntas Kiagoos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com