Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persempit Sepak Terjang Mafia Tanah, Tanda Bukti Transaksi Harus Dilampirkan

Kompas.com - 22/10/2021, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta para anggotanya agar melampirkan tanda bukti setiap transaksi.

Tanda bukti ini mulai dari penyerahan berkas hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ketua Bidang Perizinan dan Pertanahan DPP Apersi Bambang Setiadi menjelaskan, hal itu dilakukan sebagai upaya dalam mempersempit ruang gerak para mafia tanah.

"Terkait keamanan pertanahan sesuai arahan Pak Menteri (ATR/Kepala BPN), kami sudah sosialisasikan kepada para teman pengusaha selalu melampirkan tanda bukti dari setiap transaksi," tegas Bambang dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (22/10/2021).

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengakui, kasus sengketa dan mafia tanah masih terus terjadi di Indonesia.

Meski demikian, agenda pemberantasan mafia tanah terus dilakukan oleh kementerian yang dipimpinnya.

Baca juga: Ini Perbedaan Sebelum dan Sesudah Dibentuknya Satgas Anti Mafia Tanah

Ini dilakukan untuk mengurangi konflik agraria serta perbaikan administrasi pertanahan, juga memastikan ketersediaan dan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat.

"Saya sampaikan, ini bukan komitmen saya, tetapi pemerintah. Bapak Presiden sangat serius dalam pemberantasan mafia tanah ini," kata Sofyan.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menafsirkan dan menerapkan hal tersebut sebagai upaya memperbaiki administrasi pertanahan dan kepastian hukum agar hak masyarakat dapat terjamin dan dipertahankan.

Dengan persoalan yang melibatkan mafia tanah ini, Sofyan mengimbau masyarakat agar waspada dengan modus yang dilakukan oleh para pelaku karena banyak modus kerjanya dan terorganisasi.

"Mereka beroperasi dengan menggunakan bukti-bukti lama, meminta validasi ke pengadilan, menggugat dengan bukti palsu bahkan melibatkan berbagai pihak termasuk oknum-oknum BPN," ucapnya lagi.

Secara keseluruha, kasus sengketa dan konflik pertanahan ini bisa bersumber dari internal dan eksternal Kementerian ATR/BPN.

Dari sumber internal, dia tak segan-segan menindak disiplin oknum BPN yang sengaja membantu mafia tanah hingga menyebabkan sengketa dan konflik pertanahan.

"Kita juga terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait, seperti kepolisian hingga kejaksaan untuk sama-sama bersinergi memberantas masalah tanah, khususnya mafia," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com