Jika tidak, perusahaan akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.
Sementara itu, Aktivitas Rocky Gerung juga berencana menggugat balik PT Sentul City Tbk sebesar Rp 1 triliun atas somasi yang mereka ajukan.
Besarnya nilai gugatan immaterial itu, sebut Rocky, lantaran kediaman yang berada di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor itu sangat berharga karena memiliki banyak kenangan.
Baca juga: Sofyan Djalil: Sengketa Tanah Dapat Diselesaikan dengan Mediasi
"Kalau saya gugat balik, saya gugat Rp 1 triliun. Dan Rp 1 (satu rupiah) itu hak biaya materialnya," kata Rocky dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (10/9/2021).
"Harga immaterialnya yang Rp 1 Triliun karena di situ akan banyak memori percakapan intelektual, banyak kenangan," lanjut dia.
Menurut Rocky, nominal tersebut diukur dari banyaknya kenangan di rumah yang pernah dikunjungi beberapa tokoh nasional, seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah hingga aktivis lainnya.
Ia juga menegaskan bahwa tanah dan rumahnya didapatkan secara legal dan sah sejak tahun 2009 bahkan pemilik sebelumnya juga sudah berada di sana sejak tahun 1960.
Sementara PT Sentul City Tbk baru mempermasalahkan tanah tersebut pada tahun 2021.
"Itu legal, saya beli dan suratnya, tanda terima, kwitansi, bukti bahwa itu tidak ada sengketa sejak 15 tahun lalu," ujarnya.
Tak hanya Rocky, rumah lain di sekitarnya juga mengalami hal yang sama diminta mengosongkan dan membongkar rumahnya.
"Udah dari seminggu lalu. Udah ada 10 rumah yang digusur. Itu sebetulnya satu lembah diklaim sama Sentul City," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.