JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau produk brand lokal bisa menjadi tenant di rest area jalan tol.
Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang jalan tol.
Pasal 7A poin 2 menyatakan bahwa Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Penetapan 30 persen rest area untuk UMKM ini berlaku untuk seluruh jenis jalan tol, baik yang telah beroperasi maupun jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
Baca juga: Mengenal Tipe Rest Area di Jalan Tol, Simak Perbedaan Fasilitasnya
Namun tidak semua UMKM dapat membuka usahanya di rest area. Melainkan hanya UMKM yang telah secara resmi mengantongi surat keterangan sebagai UMKM.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) R Widie Wahyu GP mengatakan, hingga saat ini ada 121 rest area di Indonesia.
"Cara menjadi tenant tinggal datang ke kantor pengelola rest area di lokasi. Sama seperti akan sewa di mal," kata Widie kepada Kompas.com, Senin (11/10/2021).
Dia menyampaikan, pelaku usaha perlu menanyakan ketersediaan tempat di rest area. Selain itu, mendapatkan informasi soal biaya sewa per tahunnya.
"Nanti bertanya ada tempat kosong atau tidak, lalu harga sewanya berapa," ujarnya.
Widie menambahkan, setiap rest area memberlakukan biaya sewa berbeda-beda. Apalagi rest area juga terbagi dalam tipe A, B, dan C.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.