Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Buka Usaha di Rest Area Jalan Tol? Siapkan Kocek Rp 100.000 Per Meter Persegi

Kompas.com - Diperbarui 28/12/2022, 16:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau produk brand lokal bisa menjadi tenant di rest area jalan tol.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang jalan tol.

Pasal 7A poin 2 menyatakan bahwa Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Penetapan 30 persen rest area untuk UMKM ini berlaku untuk seluruh jenis jalan tol, baik yang telah beroperasi maupun jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.

Baca juga: Mengenal Tipe Rest Area di Jalan Tol, Simak Perbedaan Fasilitasnya

Namun tidak semua UMKM dapat membuka usahanya di rest area. Melainkan hanya UMKM yang telah secara resmi mengantongi surat keterangan sebagai UMKM.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) R Widie Wahyu GP mengatakan, hingga saat ini ada 121 rest area di Indonesia.

"Cara menjadi tenant tinggal datang ke kantor pengelola rest area di lokasi. Sama seperti akan sewa di mal," kata Widie kepada Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Dia menyampaikan, pelaku usaha perlu menanyakan ketersediaan tempat di rest area. Selain itu, mendapatkan informasi soal biaya sewa per tahunnya.

"Nanti bertanya ada tempat kosong atau tidak, lalu harga sewanya berapa," ujarnya.

Widie menambahkan, setiap rest area memberlakukan biaya sewa berbeda-beda. Apalagi rest area juga terbagi dalam tipe A, B, dan C.

Hal ini tergantung pada kondisi lokasi hingga trafik jalan tol.

Baca juga: Rest Area Jalan Tol Tipe Ini Bisa Dibangun Penginapan, Seperti Apa?

Meskipun biaya sewa antara rest area jalan tol berbeda, diperkirakan tarifnya dimulai dari  Rp 100.000 per meter persegi hingga Rp 500.000 per meter persegi per tahun.

Widie menjelaskan, pihaknya tidak sekadar mengakomodasi pelaku UMKM, namun lebih spesifik mengedepankan produk brand lokal.

"Kami lebih menyarankan pada brand lokal, sesuai dengan ciri khas makanan di daerahnya (rest area)," tuturnya.

Perihal potensi profit dan revenue di rest area, dia mengatakan selama ini masih cenderung sulit. Bahkan rerata rest area mengalami minus pendapatan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com