Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertarik Kelola Aset Negara? Pelajari Skema Lengkapnya

Kompas.com - 08/10/2021, 17:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menawarkan 11 aset milik Barang Milik Negara (BMN) yang dapat dikelola oleh para investor.

Kesebelas aset tersebut yaitu Kawasan Golf Ciperna, aset Dhanadyaksa Rasuna berupa properti gedung, aset Kali Besar berupa properti gedung, aset Kampus Lapangan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Geominerba, dan aset Hotel Geowisata.

Selanjutnya aset Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles berupa lahan, aset Mampang berupa lahan, aset Wahid Hasyim berupa properti gedung, aset Kilang Liquefied Natural Gas (LNG) Arun berupa kawasan kilang, aset Kilang LNG Bontang berupa kawasan kilang dan aset lahan di Balikpapan.

Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Candra Giri Artanto mengatakan LMAN memiliki empat skema yang ditawarkan kepada para investor dalam pengelolaan aset negara.

Baca juga: Ini Daftar 11 Aset Negara yang Ditawarkan kepada Investor, Ada Hotel, Tanah hingga Kilang LNG

Keempatnya yaitu berupa skema sewa guna, kerja sama manajemen, kerja sama pendayagunaan, dan kerja sama operasional.

"Nah untuk kerja sama pengelolaan ini bisa dilakukan baik oleh perusahaan atau peroroangan yang berasal dari dalam negeri atau Warga Negara Indonesia (WNI) dan luar negeri. Namun untuk perorangan itu hanya bisa menggunakan skema kerja sama pengelolaan sewa guna," kata Candra dalam diskusi virtual LMAN Investor Gathering 2021, Jumat (08/10/2021).

Candra menjelaskan skema sewa guna yaitu pemanfaatan aset kelolaan yang dilakukan oleh mitra dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang.

Skema ini dilakukan terhadap kategori aset komersial dan non komersial.

Mitra yang dapat melakukan pengelolaan aset melalui skema ini meliputi Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Negara (BUMD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Badan Layanan Umum (BLU), koperasi, yayasan, badan hukum lainnya.

Baca juga: Ada 287 Aset Negara Senilai Rp 13 Triliun yang Dikelola LMAN

Selain itu dapat juga dilakukan oleh pemerintah negara lain, badan usaha dalam negeri, badan usaha luar negeri, insitutsi atau organisasi dalam dan luar negeri serta perorangan.

Jangka waktu sewa guna dilakukan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang hingga paling lama 50 tahun.

"Fleksibelitasnya yang diterapkan dalam hal sewa guna ini kita bisa mengatur periode waktu dan pembayarannya. Jadi biaya sewa guna itu sekarang bisa dicicil, kalau dulu kan tidak bisa," imbuh Candra.

Kedua, skema kerja sama manajemen yaitu pemanfaatan aset kelolaan dengan mengikutsertakan sumber daya manusia dan kemampuan manajerial dari mitra dalam rangka mengembangkan kapasitas layanan LMAN.

"Kalau ini sederhananya, asetnya LMAN yang bangun, misal hotel, tapi kita buka pengelolaan manajemennya ke mitra yang berpengalaman," ucap dia.

Baca juga: Salurkan Dana Pengadaan Lahan, LMAN Prioritaskan Tol Trans-Sumatera

Mitra yang dapat mengajukan skema ini yaitu BUMN, BUMD, BLU, badan usaha dalam negeri, badan usaha luar negeri yang berbadan hukum Indonesia dan swasta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com