Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Langkah-langkah Mendaftarkan Tanah Lewat Aplikasi Loketku

Kompas.com - 18/09/2021, 20:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui teknologi informasi situs Loketku.

Loketku adalah aplikasi berbasis website yang merupakan layanan mandiri pertanahan online bagi masyarakat.

Masyarakat dapat mendaftarkan berkas permohonan layanan pertanahan di seluruh kantor pertanahan (kantah) se-Indonesia dari rumah.

Situs ini akan diluncurkan pada 24 September 2021 atau bertepatan dengan HUT ke-61 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Baca juga: Sekarang, Pendaftaran Tanah Bisa Dilakukan secara Online Lewat Loketku

Berikut cara mendaftarkan tanah lewat situs Loketku :

1. Situs Loketku terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku.

Untuk bisa menggunakan situs Loketku, Anda perlu terlebih dahulu membuka dan mendaftar di aplikasi Sentuh Tanahku.

2. Setelah itu, tunggulah beberapa saat karena petugas akan memverifikasi terlebih dahulu akun yang telah didaftarkan.

3. Selesai verifikasi, Anda dapat login ke situs Loketku dengan akun yang telah terdaftar di aplikasi Sentuh Tanahku.

Loketku dapat diakses melalui tautan loketku.atrbon.go.id

4. Setelah berhasil membuka situs Loketku, Anda langsung dapat membuat berkas pendaftaran layanan pertanahan dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan ke sistem tersebut.

5. Usai pendaftaran layanan dan dokumen selesai diunggah maka pihak kantor pertanahan nantinya akan memvalidasi berkas Anda secara online.

6. Lalu pemberitahuan mengenai status dokumen juga akan terkirim langsung ke surat elektronik atau email.

7. Alur perjalanan berkas yang sudah diverifikasi oleh kantor pertanahan juga dapat secara real time dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

8. Demikian juga apabila ada pertanyaan, masyarakat dapat langsung bertanya melalui menu tanya berkas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com