Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/08/2021, 21:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum bisa melaksanakan pengadaan tanah bagi pembangunan ibu kota negara (IKN) baru karena belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur hal itu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengatakan hal ini dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/08/2021).

"Memang saat ini Perpres-nya belum keluar. Jadi, kita belum bisa melaksanakan pengadaan tanahnya," ungkap Embun.

Selain Perpres, pengadaan tanah di IKN kemungkinan juga akan menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca juga: Kalahkan Monas, Tower Setinggi 150 Meter Bakal Dibangun di IKN Baru

Dia mengatakan, lokasi tanah di IKN baru sebagian besar berada di kawasan hutan, namun ada beberapa merupakan tanah masyarakat.

Pengadaan tanah di IKN baru ini seluas 180 hektar. Meski begitu, luasan tersebut dinilai masih kurang.

Sejauh ini, Pemerintah juga menerbitkan aturan baru terkait pengadaan tanah disamping UU Nomor 2 Tahun 2012.

Aturan terbaru itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

PP ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang di dalamnya terdapat 7 Bab dan 143 Pasal dan Penjelasan.

PP Nomor 19 Tahun 2021 ini mengenalkan pengaturan baru pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UUCK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+