Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Progres 9 Juta Hektar Lahan Target Objek Reforma Agraria

Kompas.com - 19/08/2021, 20:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan progres realisasi target Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 9 juta hektar lahan di Indonesia.

TORA 9 juta hektar lahan tersebut merupakan target pemerintah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Total target TORA itu meliputi dua hal yaitu target legalisasi aset sebesar 4,5 juta hektar, dan redistribusi tanah sebesar 4,5 juta hektar.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan hingga saat ini realisasi aset melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mencapai 24.287.348 bidang atau seluas 6,88 juta hektar.

Baca juga: Reforma Agraria 9 Juta Hektar Dinilai Lambat, Ternyata Ini Sebabnya

"Legalisasi aset lewat PTSL yang sudah berhasil didaftarkan hingga saat ini 24.287.348 bidang atau seluas 6,88 juta hektar atau 176,41 persen melampaui target yang hanya 3,9 juta hektar," kata Surya dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Kamis (19/08/2021).

Sementara itu, dari sisi redistribusi tanah yang berasal dari tanah Eks-HGU, Tanah Telantar dan Tanah Negara Lainnya sebanyak 1.496.243 bidang atau seluas 989.491 hektar.

Angka ini naik 247,37 persen dari target yang hanya 0,4 juta hektar.

Adapun untuk objek lainnya yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, pemerintah telah meredistribusi sebanyak 516.204 bidang atau seluas 251.076 hektar.

Sehingga total tanah yang telah diredistribusikan kepada masyarakat seluas 1.240.567 hektar atau 27,57 persen.

Surya mengungkap batasan hutan dan non hutan yang belum jelas masih menjadi tantangan utama dalam melakukan kegiatan PTSL dan redistribusi tanah.

Kementerian ATR/BPN sedang menjalankan beberapa langkah kegiatan demi mencapai progres TORA dari pelepasan kawasan hutan yaitu mulai dari percepatan redistribusi TORA dari kawasan hutan berbasis Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan.

Kemudian, kolaborasi percepatan inversi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) melalui kebijakan satu peta dengan Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi), serta percepatan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com