Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntaskan Konflik Agraria, Kementerian ATR/BPN Kenalkan Metode LUCIS

Kompas.com - 19/08/2021, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenalkan strategi model baru dalam menyelesaikan konflik agraria di tanah air.

Model baru tersebut dinamakan Land-Use Conflict Identification Strategy (LUCIS) yang dikembangkan oleh Margaret Carr dan Paul Zwick di University of Florida.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan, model strategi LUCIS ini merupakan metode yang berbasis sistem informasi geospasial.

Dalam perspektif Kementerian ATR/BPN, model ini akan mengombinasikan penataan ruang dengan pengetahuan penatagunaan tanah untuk menjadi dasar kegiatan Reforma Agraria dan penyelesaian konflik agraria.

Baca juga: KPA Tagih Janji Presiden Tuntaskan 50 Persen Konflik Agraria Tahun Ini

“Model LUCIS ini akan mengidentifikasi potensi konflik akan terjadi di mana," kata Surya dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (19/08/2021).

Sebagai contoh dalam pembangunan infrastruktur, terdapat suatu pemukiman masyarakat yang diikuti dengan penguasaan fisik tanah dalam waktu yang cukup lama, melalui model LUCIS ini akan dapat diidentifikasi potensi konlifknya terlebih dahulu.

Terdapat empat faktor terjadinya konflik agraria, yakni perencanaan non-partisipatif, top down initiative, inkonsistensi pelaksanaan regulasi serta adanya missing link dalam penyusunan regulasi.

“Model LUCIS ini sedang kami diskusikan di Kementerian ATR/BPN. Ke depan, strategi ini bisa kita jadikan pilot project di berbagai Kantor Wilayah BPN maupun Kantor Pertanahan. Ini perlu direncanakan terlebih dahulu,” ungkap Surya.

Konflik pertanahan menjadi hambatan bagi terlaksananya reforma reforma agraria. Penyebab timbulnya sengketa dan konflik pertanahan salah satunya yaitu belum optimalnya kebijakan satu pintu.

Baca juga: Surya Tjandra: Penyelesaian Konflik di Kawasan Hutan Harus Berpihak kepada Masyarakat

“Karena antar Kementerian/Lembaga memiliki perspektif data peta yang berbeda-beda sehingga dapat menimbulkan konflik. Selain itu, Kementerian ATR/BPN tidak memiliki kewenangan dalam menguji materiil," ucapnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+