Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

32 Konflik Agraria Prioritas Tahun Ini adalah Kawasan Non-hutan

Kompas.com - 21/06/2021, 11:34 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, terdapat 32 lokasi/kasus agraria prioritas tahun 2021 yang masuk dalam non-kawasan hutan.

"Dan ini menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," ujar Moeldoko dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (21/6/2021).

Rinciannya, 6 aset negara/PT Perkebunan Nusantara atau PTPN, 20 Hak Guna Usaha (HGU), dan 1 Hak Guna Bangunan (HGB) swasta.

Kemudian, 1 lokasi transmigrasi, 2 Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), 1 obyek pelepasan kawasan hutan, serta 1 tukar-menukar kawasan hutan.

Moeldoko mengatakan, 32 kasus yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN ini merupakan bagian dari 137 kasus/lokasi gambaran penangannan agraria prioritas tahun ini.

Oleh karena itu, demi membangun komunikasi positif serta berimbang, dibentuklah tim yang dilengkapi dengan strategi komunikasi dan fokus kerja.

Tim ini beranggotakan dari KSP, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Moeldoko menjelaskan, ada beberapa fokus program dari tim ini yaitu penyelesaian konflik kawasan hutan dan non-hutan, legalisasi dan redistribusi, pemberdayaan, dan penguatan kebijakan reforma agraria.

Baca juga: Cara Pemerintah Percepat Penyelesaian Konflik Agraria

“Progres yang ada patut kita apresiasi bersama dan menjadi pembelajaran menangani penyelesaian di lokasi-lokasi lainnya, sebuah perkembangan yang sangat positif,” terang dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau menyampaikan hasil yang telah dicapai Kementerian ATR/BPN.

Andi mengungkapkan, pihaknya membagi kawasan menjadi tiga prioritas. 

Pada prioritas satu, telah ditangani dan diselesaikan sebanyak 16 kasus konflik pada tahun 2021 sehingga pelaksanaan redistribusi tanah dilakukan pada tahun ini.

Untuk prioritas dua, telah dilakukan penanganan dan penyelesaian konflik sebanyak delapan kasus pada tahun 2021 sehingga pelaksanaan redistribusi tanah dilakukan tahun 2022.

Sementara prioritas tiga, terdapat 10 kasus yang sementara masih dalam verifikasi berkas di tiap provinsi.

Soal kasus-kasus yang belum terselesaikan secara tuntas, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN R B Agus Widjayanto mengatakan, permasalahannya terletak pada subyek di lokasi yang berkembang.

Tak hanya itu, kendala juga terkait dengan status tanah yang menjadi obyek konflik dan merupakan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kami mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar lebih proaktif di dalam penetapan subyek pada lokasi konflik yang direncanakan untuk TORA," tegas Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com