Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tuntaskan Konflik Agraria, Kementerian ATR/BPN Kenalkan Metode LUCIS

Model baru tersebut dinamakan Land-Use Conflict Identification Strategy (LUCIS) yang dikembangkan oleh Margaret Carr dan Paul Zwick di University of Florida.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan, model strategi LUCIS ini merupakan metode yang berbasis sistem informasi geospasial.

Dalam perspektif Kementerian ATR/BPN, model ini akan mengombinasikan penataan ruang dengan pengetahuan penatagunaan tanah untuk menjadi dasar kegiatan Reforma Agraria dan penyelesaian konflik agraria.

“Model LUCIS ini akan mengidentifikasi potensi konflik akan terjadi di mana," kata Surya dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (19/08/2021).

Sebagai contoh dalam pembangunan infrastruktur, terdapat suatu pemukiman masyarakat yang diikuti dengan penguasaan fisik tanah dalam waktu yang cukup lama, melalui model LUCIS ini akan dapat diidentifikasi potensi konlifknya terlebih dahulu.

Terdapat empat faktor terjadinya konflik agraria, yakni perencanaan non-partisipatif, top down initiative, inkonsistensi pelaksanaan regulasi serta adanya missing link dalam penyusunan regulasi.

“Model LUCIS ini sedang kami diskusikan di Kementerian ATR/BPN. Ke depan, strategi ini bisa kita jadikan pilot project di berbagai Kantor Wilayah BPN maupun Kantor Pertanahan. Ini perlu direncanakan terlebih dahulu,” ungkap Surya.

Konflik pertanahan menjadi hambatan bagi terlaksananya reforma reforma agraria. Penyebab timbulnya sengketa dan konflik pertanahan salah satunya yaitu belum optimalnya kebijakan satu pintu.

“Karena antar Kementerian/Lembaga memiliki perspektif data peta yang berbeda-beda sehingga dapat menimbulkan konflik. Selain itu, Kementerian ATR/BPN tidak memiliki kewenangan dalam menguji materiil," ucapnya.

Selanjutnya konflik juga terjadi karena belum tertibnya administrasi pertanahan.

Surya mengaku hingga saat ini memang belum ada pengelolaan plotting atau pemetaan bidang tanah di suatu desa.

Upaya penyelesaian konflik tersebut sedang dilakukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Faktor penyebab lainnya adalah keterbatasan anggaran dan banyaknya institusi yang mengolah surat tanah.

Terkait hal tersebut, memang perlu diselesaikan dan perlu peran Ombudsman RI dalam penyelesaiannya.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/08/19/180000021/tuntaskan-konflik-agraria-kementerian-atr-bpn-kenalkan-metode-lucis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke