Lalu, peningkatan perilaku dan layanan hidup bersih dan sehat melalui sanitasi total berbasis masyarakat, penyediaan sarana air minum dan sanitasi, hibah insentif, juga dukungan pengelolaan dan pelaksanaan program.
Ada beberapa tahapan kegiatan pelaksanaan Pamsimas mulai dari tingkat kabupaten sampai ke desa.
Pertama, dilakukan sosialisasi terlebih dahulu di tingkat kabupaten dan dilanjutkan ke desa. Selanjutnya, identifikasi masalah dan analisis situasi (IMAS) tahap I di tingkat desa.
Setelah tahapan itu dilakukan, dilanjutkan dengan penyusunan surat dan minat proposal di tingkat desa dan pengajuannya ke tingkat kabupaten.
Pada tingkat kabupaten, proposal akan diverifikasi yang dilanjutkan dengan seleksi dan ditetapkan calon desa sasaran.
Kembali ke tingkat desa, akan ada tindaklanjut pemicuan, pembentukan atau penguatan kelembagaan tingkat desa (KKM) serta dilakukan IMAS tahap II.
Lalu, dibentuk dan dikuatkan dengan Badan Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi (BPSPAMS), mulai disusun atau review (tinjau) proaksi, dan mulai penyusunan rencana kegiatan masyarakat (RKM).
Baca juga: Membedah Proyek Sistem Penyediaan Air Minum 3 Kota Senilai Rp 2,4 Triliun
Selanjutnya di tingkat kabupaten akan dilaksanakan evaluasi RKM, usulan daftar pendek desa sasaran, serta dimulai penetapan desa sasaran.
Usai tahapan itu tuntas dilaksanakan, akan dilihat realisasi pertanggung jawaban kegiatan RKM, serta pengelolaan sistem penyediaan air minum (SPAM), baik dari sisi operasi maupun pemeliharaan.
Program Pamsimas dilaksanakan melalui penyaluran Dana Bantuan Pemerintah yang merupakan alokasi dana Bantuan Langsung kepada Masyarakat (BLM).
BLM adalah bantuan dana yang diberikan langsung kepada masyarakat agar dapat berperan dalam pengelolaan program air minum dan sanitasi di tingkat desa.
Tujuan pemberian BLM adalah membiayai kegiatan di tingkat masyarakat yang tercantum dalam dokumen RKM dan telah direncanakan oleh mereka.
Berdasarkan jenis bantuan pemerintah, dana BLM Pamsimas masuk dalam jenis bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan.
Adapun batas penggunaan BLM Pamsimas adalah sampai tahun anggaran yang bersangkutan.