Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/07/2021, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT OCBC NISP Tbk menurunkan suku bunga dasar kredit rupiah (SBDK) pada dua segmen.

Corporate Communication Division Head OCBC NISP Aleta Hanafi mengungkapkan, kedua segmen kredit tersebut adalah korporasi dan ritel.

"Perubahan ini berlaku sejak Senin (26/07/2021)," ucap Aleta dalam laporan yang diterima Kompas.com, Selasa (27/07/2021).

Dia menjelaskan, SBDK korporasi mengalami penurunan sebesar 0,25 persen atau menjadi 9 persen. Sebelumnya, segmen kredit tersebut berada pada level 9,25 persen.

Sama halnya dengan SBDK korporasi, ritel pun mencatatkan penurunan 0,25 persen menjadi 9,25 persen atau semula 9,50 persen.

Sementara segmen konsumsi yang terdiri dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan non-KPR masih tetap dan tidak mengalami perubahan. Masing-masing berada pada angka 8,80 persen dan 9,80 persen.

Baca juga: Suku Bunga KPR Bank OCBC Turun Jadi 8,80 Persen

Sebelumnya, Bank OCBC NISP telah menurunkan SBDK konsumsi pada KPR yang berlaku sejak 26 Maret 2021.

"Suku bunga dasar kredit konsumsi KPR mengalami penurunan dari sebelumnya 9,50 persen menjadi 8,80 persen," kata Aleta beberapa waktu lalu.

Tak hanya KPR, segmen kredit lain pun turut mengalami penurunan suka bunga.

Sebut saja, suku bunga dasar kredit korporasi dari sebelumnya 9,50 persen menjadi 9,25 persen.

"Untuk suku bunga kredit korporasi juga turun dari 9,50 persen itu menjadi 9,25 persen," jelasnya.

Selanjutnya, suku bunga dasar kredit ritel mengalami penurunan dari sebelumnya 9,75 persen menjadi 9,50 persen.

Dan terakhir suku bunga dasar kredit konsumsi non KPR dari sebelumnya 9,95 persen menjadi 9,80 persen.

Dengan demikian, perubahan kali ini hanya mencatakan penurunan pada dua segmen, ketimbang sebelumnya terjadi di dua segmen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com