Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andreas Lucky Lukwira
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Perlunya Regulasi Penggunaan Sabuk Keselamatan Penumpang Bus

Kompas.com - 16/07/2021, 14:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Meski belum menyeluruh, hingga 2016 sudah ada enam negara bagian di Amerika Serikat yang mengatur penggunaan sabuk keselamatan untuk penumpang bus sekolah, yakni California, Florida, Louisiana, New Jersey, New York, dan Texas.

Indonesia sendiri berhasil belajar dari berbagai kecelakaan bus dalam menyusun regulasi maupun membangun badan bus. Salah dua pembelajaran adalah adanya pintu darurat dan palu pemecah kaca.

Pintu darurat merupakan pembelajaran dari terjadinya kecelakaan bus Kramatdjati dengan kendaraan jenis jip di tol Jagorawi pada tahun 1995 yang menyebabkan bus terbakar dan 30 penumpang tewas karena tidak bisa keluar dari bus.

Kecelakaan tersebut menimbulkan adanya gagasan perlunya pintu darurat maupun jendela darurat di bus.

Sedangkan palu pemecah kaca menjadi penting ketika terjadi kecelakaan bus pariwisata AO Transport dengan truk trailer di Situbondo pada tahun 2003.

Dampak dari kejadian ini lebih parah dari kecelakaan bus Kramatdjati, karena bus yang akhirnya terbakar menyebabkan 54 orang penumpangnya, yang merupakan siswa SMK Yapemda Sleman, tewas terbakar karena tidak bisa keluar dari bus.

Dari kecelakaan tersebut muncul gagasan perlunya alat untuk memecahkan kaca bus dalam keadaan darurat sehingga penumpang bisa keluar dari bus meski pintu terkunci atau terhalang.

Pintu darurat serta palu pemecah kaca, bersama alat pemadam api ringan (APAR) dan lampu senter, sendiri sudah masuk dalam regulasi, yakni pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 98 Tahun 2013 tentang SPM Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Dalam Trayek.

Peraturan tersebut mencantumkan, pintu darurat dan palu pemecah kaca masuk dalam sarana keselamatan yang wajib ada di setiap bus penumpang.

Atas dasar itu pula para penegak hukum di bidang transportasi darat bisa menginspeksi keberadaan pintu darurat maupun palu pemecah kaca.

Jika tidak ada palu pemecah kaca, bus bisa saja mendapatkan sanksi. Hal ini sering kita jumpai dalam inspeksi-inspeksi pejabat Kemenhub ke terminal-terminal atau pool PO setiap menjelang arus mudik atau masa liburan.

Berkaca dari pintu darurat dan palu pemecah kaca, maka keberadaan sabuk keselamatan untuk penumpang bus di Indonesia harus menjadi suatu keharusan, tentunya melalui dasar hukum penggunaannya.

Beberapa karoseri dan produsen kursi bus di Indonesia pun sudah mulai melengkapi produknya dengan seatbelt penumpang.

Meski begitu karena belum adanya regulasi, maka bus yang keluar dari karoseri tidak semuanya dilengkapi seatbelt.

Bahkan bus yang dilengkapi sabuk keselamatan pun seakan hanya menjadi pelengkap karena tidak semua penumpang memanfaatkan piranti keselamatan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com