Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MRT Jakarta Gelar Vaksin Tahap 2, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Kompas.com - 16/07/2021, 10:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melaksanakan program vaksinasi publik dosis 1 yang akan berlangsung selama tiga hari, yaitu periode Kamis, 15 Juli 2021 hingga Sabtu, 17 Juli 2021 mulai pukul 8.00 hingga 15.00 WIB di Stasiun ASEAN.

Sebelumnya, PT MRT Jakarta telah sukses menggelar vaksinasi publik dosis 1 tahap 1 yang diikuti oleh sekitar 854 orang pada 8 Juli 2021 hingga 10 Juli 2021.

Plt. Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan sebanyak 1.500 target vaksin akan diberikan pada pelaksanaan vaksinasi tahap 2 kali ini yang akan dibagi ke dalam kuota harian.

Menurutnya, program vaksinasi ini juga melayani pemberian vaksin untuk anak-anak dengan usia 12 hingga 17 tahun.

Baca juga: Tak Ada Evakuasi Pekerja Asal Jepang, Proyek MRT Fase 2 Berjalan Normal

"Tingginya antusiasme masyarakat untuk mengikuti kegiatan vaksinasi gratis ini terlihat dari sebanyak 80 persen pendaftar hadir dalam pelaksanaan vaksinasi hari ini," kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (15/07/2021).

Dalam menghadirkan sentra vaksinasi gratis untuk publik ini, MRT Jakarta senantiasa mengedepankan keamanan dan kenyamanan bagi para peserta vaksin.

Terutama dari segi fasilitas maupun pengaturan yang dilakukan sebaik mungkin sehingga tidak terjadi penumpukan antrean peserta dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar.

Program vaksinasi gratis untuk masyarakat ini akan terus diselenggarakan hingga tiga bulan ke depan dengan total target vaksin sebanyak 20.000 orang.

PT MRT Jakarta (Perseroda) akan bekerja sama dan berkolaborasi dengan berbagai mitra untuk menyediakan vaksin gratis bagi masyarakat umum.

Pelaksanaan vaksinasi gratis untuk masyarakat ini merupakan bagian dari program kolaborasi 'Sinergi untuk Jakarta' yang digagas oleh PT MRT Jakarta (Perseroda) guna mendukung Pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti vaksinasi tersebut, dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Jaki dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Jaki
  2. Membawa hasil cetak Kartu Kendali Vaksinasi atau pre-screening
  3. WNI usia 18 tahun ke atas (menggunakan nomor KTP)
  4. WNI usia 12—17 tahun didaftarkan dengan Nomor Induk Keluarga (NIK) yang terdapat di kartu keluarga
  5. Sehat dan tidak hamil. Apabila penyintas Covid-19, minimal sudah sembuh tiga bulan
  6. Menunjukkan surat rekomendasi dokter rawat apabila sedang dalam penanganan penyakit
  7. Tidak terdaftar sebagai penerima vaksin sebelumnya
  8. Menunjukkan KTP asli
  9. Membawa dan menunjukkan seluruh dokumen persyaratan pada hari pelaksanaan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com