TANGGAL 3 Juni 2021, akun media sosial NTMC Polda Metro Jaya mengunggah gambar bus Transjakarta dengan kondisi ban depan kanan rusak yang diduga (jika berdasarkan keterangan foto) merupakan ban vulkanisir.
Keesokan harinya PT Transjakarta mengeluarkan rilis yang pada intinya membantah bahwa ban bus milik PT Transjakarta dengan nomor body TJ0217 tersebut bukan ban vulkanisir.
Mengutip artikel Kompas.com edisi 31 Juli 2020, vulkanisir adalah proses pelapisan ulang telapak ban yang sudah aus dengan lapisan baru.
Salah satu pabrikan ban malah menyampaikan lebih baik menggunakan ban vulkanisir yang masih dalam kondisi bagus dibandingkan ban original yang tapaknya sudah halus.
Dari artikel yang sama dijelaskan bahwa untuk kendaraan niaga, ban vulkanisir justru direkomendasikan oleh pabrikan ban.
Penggunaan ban vulkanisir untuk kendaraan niaga tentunya terkait pula dengan harga ban vulkanisir yang lebih murah ketimbang ban original baru.
Lantas bagaimana aturan penggunaan ban vulkanisir pada bus atau angkutan penumpang?
Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Dalam Trayek tidak melarang menggunaan ban vulkanisir.
Meski begitu, dalam lampiran Permenhub, dijelaskan secara khusus ban depan tidak boleh vulkanisir.
Dengan demikian, sebenarnya ban vulkanisir masih bisa dipergunakan untuk angkutan penumpang baik untuk lintas batas Negara, AKAP, AKDP, Perkotaan, maupun angkutan perdesaan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.