Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bus dan Ban Vulkanisir

Keesokan harinya PT Transjakarta mengeluarkan rilis yang pada intinya membantah bahwa ban bus milik PT Transjakarta dengan nomor body TJ0217 tersebut bukan ban vulkanisir.

Mengutip artikel Kompas.com edisi 31 Juli 2020, vulkanisir adalah proses pelapisan ulang telapak ban yang sudah aus dengan lapisan baru.

Salah satu pabrikan ban malah menyampaikan lebih baik menggunakan ban vulkanisir yang masih dalam kondisi bagus dibandingkan ban original yang tapaknya sudah halus.

Dari artikel yang sama dijelaskan bahwa untuk kendaraan niaga, ban vulkanisir justru direkomendasikan oleh pabrikan ban.

Penggunaan ban vulkanisir untuk kendaraan niaga tentunya terkait pula dengan harga ban vulkanisir yang lebih murah ketimbang ban original baru.

Lantas bagaimana aturan penggunaan ban vulkanisir pada bus atau angkutan penumpang?

Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Dalam Trayek tidak melarang menggunaan ban vulkanisir.

Meski begitu, dalam lampiran Permenhub, dijelaskan secara khusus ban depan tidak boleh vulkanisir.

Dengan demikian, sebenarnya ban vulkanisir masih bisa dipergunakan untuk angkutan penumpang baik untuk lintas batas Negara, AKAP, AKDP, Perkotaan, maupun angkutan perdesaan.

Hal ini cukup lumrah, karena sepanjang penulis bekerja di perusahaan otobus, ban-ban original yang tapaknya sudah tipis tidak lantas dibuang atau afkir setelah tapaknya aus.

Ban-ban tersebut diseleksi bagian teknik mana yang masih layak untuk divulkanisir. Pihak yang melakukan vulkanisir pun bukan pihak bengkel internal, melainkan perusahaan vulkanisir yang memang memiliki kemampuan melakukan vulkanisir dengan cara yang tepat.

Ban yang selesai vulkanisir akan dikembalikan ke pool untuk kemudian dipasang sebagai ban belakang unit yang operasional.

Mekanisme ini dijalankan tidak sembarangan, karena setiap ban tentunya punya nomor register masing-masing sehingga bisa dilihat riwayatnya sejak dari ban original baru hingga menjadi ban vulkanisir.

Ban vulkanisir yang sudah digunakan dan kemudian sudah aus atau kondisinya sudah tidak layak, tidak akan dikirimkan kembali ke pabrik vulkanisir.

Karena jangankan ban vulkanisir bekas, ban original dengan kondisi tidak layak pun biasanya pabrikan vulkanisir akan menolak melakukan proses vulkanisir.

Tentunya penggunaan ban vulkanisir untuk ban belakang tidak boleh sembarangan. Ban yang divulkanisir harus memiliki kategori regroovable yang artinya bisa divulkanisir.

Kembali lagi ke kelayakan, ban original regroovable yang kondisinya tidak layak untuk divulkanisir pun sebaiknya tidak dipaksakan untuk divulkanisir.

Kondisi ban baik original maupun vulkanisir tetap harus diperhatikan setiap hari baik oleh petugas pool, beberapa PO menerapkan standar ketat termasuk pemeriksaan kondisi ban oleh pihak security pool, maupun oleh kru yang menjalankan busnya.

Hal ini penting karena ban termasuk salah satu item yang sangat penting untuk keselamatan.

Pada tahun 2019 Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan mayoritas kecelakaan di jalan tol terkait dengan kondisi ban.

Maka penggunaan ban apa pun jenisnya pada bus, apakah vulkanisir ataupun original, harus sesuai dengan standar pelayanan minimal.

Tentunya standar yang sudah ditetepkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, dan kesadaran untuk memperhatikan kondisi ban baik oleh operator, kru, maupun regulator juga penting agar tidak terjadi lagi kecelakaan bus yang disebabkan oleh kondisi ban.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/06/12/090000221/bus-dan-ban-vulkanisir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke