Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Pakai Jasa Orang Lain, Begini Cara Mudah Ubah HGB ke SHM

Kompas.com - Diperbarui 20/10/2022, 12:32 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika ingin mengurus sertifikat tanah, banyak orang memilih menggunakan jasa orang lain atau broker.

Pengurusan sertifikat ini bermacam-macam, salah satunya peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Alasan pengurusan peningkatan status hak ini dikarenakan HGB hanya sebatas menyewa tanah ke negara dalam jangka waktu tertentu.

Lain halnya dengan SHM yang merupakan pengesahan kepemilikan properti tanpa jangka waktu.

Kendati demikian, masih banyak rumah dijual dengan HGB, terutama rumah yang dijual oleh para pengembang

Baca juga: Begini Rumus Menghitung Biaya BPHTB

Oleh karena itu, Anda harus meningkatkan status dari HGB ke SHM sesegera mungkin dengan mengajukan perubahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selanjutnya, pemohon bisa mengajukan pengajuan ke Kantor BPN sesuai domisili obyek properti.

Berkas yang dibutuhkan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon,
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan),
  4. Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan),
  5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir,
  6. Sertifikat HGB,
  7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan
  8. Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas 600 meter persegi.

Proses layanan perubahan biasanya membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja.

Cara ubah HGB ke SHM:

Jika persyaratan di atas sudah lengkap, sekarang giliran pemhon langsung mendatangi kantor BPN.

Kemudian, kunjungi loket pelayanan dan serahkan dokumen persyaratan mengubah HGB yang telah disiapkan.

Baca juga: Ketika Isi SPT, Apakah Pencicil KPR Wajib Lapor Pajak?

Setelah itu, isi formulir permohonan yang bertanda tangan di atas materai yang di dalamnya wajib mengisi pernyataan tanah tidak sengketa.

Kemudian, luas tanah yang diinginkan, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, pernyataan bahwa tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal.

Usai isi formulir, lakukan pembayaran di loket. Untuk diketahui, harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi adalah Rp 50.000.

Setelah itu, ambil SHM setelah lima hari di loket pelayanan.

Selain biaya pendaftaran, Anda juga perlu menyiapkan biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pengukuran dan biaya konstatering report (bagi tanah lebih dari 600 meter persegi).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com