Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Ungkap Sengketa Tanah Sering Terjadi di Hulu

Kompas.com - 29/03/2021, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, permasalahan sengketa tanah sering terjadi di hilir.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, harus diselesaikan di hulu terlebih dahulu.

"Maka kami canangkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) jadi seluruh tanah didaftarkan," ucap Sofyan dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (29/3/2021).

Dia melanjutkan, jika semua tanah sudah terdaftar maka potensi mafia tanah untuk melancarkan aksinya dapat berkurang.

Penyelesaian permasalahan tanah tersebut dilaksanakan secara komprehensif agar masyarakat tenang dan tercipta tertib administrasi pertanahan.

Sofyan mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen dalam hal penanganan sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia.

Sebab, tanah memiliki hubungan spiritual dengan pemiliknya.

Baca juga: Kasus Sengketa Tanah Paling Banyak Dipicu Pemekaran Wilayah

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN juga telah menggandeng beberapa lembaga terkait seperti  Kepolisian serta Kejaksaan Agung demi menyelesaikan masalah pertanahan yang tengah terjadi.

Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAD) DPD RI Bambang H Sutrisno mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN yang telah melakukan beberapa upaya dalam mengatasi masalah pertanahan.

"Alhamdulillah, Bapak sudah diperkuat beberapa tim dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan dan memperkuat keputusan-keputusan dalam masalah sengketa ini," ujar Bambang.

Menurut Direktur Jenderal Penangan Sengketa dan Konflik Pertanahan R B Agus Widjayanto, penanganan pengaduan masalah pertanahan dilakukan sesuai kewenangan, baik itu di Kantor Pertanahan (Kantor), Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi ataupun di Kementerian ATR/BPN.

Namun, jika menjadi perhatian publik dan permasalahan nasional dan daerah tidak dapat menangani, permasalahan tersebut akan ditangani oleh Kementerian ATR/BPN.

Agus mengungkapkan, semua proses penanganan ini selalu melalui satu proses penelitian dan pengkajian.

"Apabila kita lihat dari penelitian dan pengkajian tersebut ternyata pengaduan atau yang dituntut itu tidak punya dasar tentu harus kita tolak atau ini menyangkut masalah sosial harus kita mediasi," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com