KOMPAS.com - Tak hanya penghasilan bruto dari pekerjaan, namun piutang seperti cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) juga wajib dilaporkan.
Masyarakat yang memiliki penghasilan dan ditetapkan undang-undang sebagai wajib pajak, diharuskan untuk melaporkan hartanya untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh).
Laporan itu harus segera dilakukan saat telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Walau sistem pelaporan SPT sudah semakin canggih dengan kehadiran e-filing, namun masih banyak wajib pajak merasa kebingungan harta apa saja yang harus dilaporkan.
Beberapa kasus yang sering ditemukan dalam luputnya pelaporan SPT adalah soal rumah yang dibeli dengan KPR.
Baca juga: Begini Rumus Menghitung Biaya BPHTB
Walau belum lunas, apabila pembayaran cicilan KPR telah berlangsung itu berarti harta yang dimiliki pun bertambah.
Di sisi lain, sisa cicilan KPR yang belum dibayar terhitung sebagai utang.
Pada dasarnya, setiap kenaikan dan penurunan harta perlu diketahui dengan seksama untuk menentukan perhitungan pajak yang akurat.
Oleh karena itu, saat membeli sebuah rumah dengan cara berutang atau KPR yang masih berlangsung, tetap harus dilaporkan.
Misalnya Anda membeli sebuah rumah dengan cara KPR seharga Rp 500 juta. Ketika telah membayar uang muka atau down payment (DP) di awal Rp 35 juta dengan angsuran sebesar Rp 115 juta, itu berarti, harta dari rumah tersebut adalah Rp 500 juta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.