Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Elektronik, dan Konflik Pertanahan yang Belum Tuntas

Kompas.com - 05/02/2021, 13:11 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Permen tentang Sertifikat Elektronik ini memuat sebanyak VII Bab pembahasan dan berisi 22 pasal.

Beberapa bab tersebut meliputi pelaksanaan sistem elektronik pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat elektronik untuk pertama kali, pemeliharaan pendaftaran tanah, edisi sertifikat elektronik, hingga ketentuan peralihan sertifikat tanah elektronik.

Selain itu, terdapat juga contoh bentuk gambar sertifikat tanah elektronik yang akan diterbitkan.

Beleid tentang Sertifikat Elektronik ini sejatinya telah resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal 12 Januari 2021 di Jakarta.

Sejumlah manfaat sertifikat tanah elektronik

Digitalisasi sertifikat ini diklaim memiliki sejumlah manfaat, sebagaimana dikatakan Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Dwi Purnama.

Pertama, penerapan sertifikat tanah elektronik saat ini sangat dibutuhkan terutama untuk melakukan efisiensi pendaftaran tanah di Indonesia.

Efisiensi ini dapat dilakukan baik pada simpul input, proses, maupun output proses pendaftaran sertifikasi tanah.

Baca juga: Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik, Penting Anda Ketahui

Kedua, sertifikat elektronik juga memungkinkan untuk mempercepat target pendaftaran tanah di Indonesia.

"Sekaligus dapat menaikkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB)," kata Dwi, Kamis (04/02/2021).

Ketiga, sertifikat elektronik lebih dapat memberi kepastian dan perlindungan hukum, serta mengurangi jumlah sengketa, konflik, dan perkara pengadilan mengenai pertanahan.

Meski telah resmi berlaku, Dwi mengatakan penerapan sertifikat elektronik akan diberlakukan secara bertahap.

Untuk tahap pertama, merupakan uji coba yang akan diprioritaskan untuk tanah-tanah milik pemerintah. Menyusul kemudian diberlakukan untuk masyarakat secara luas.

"Untuk tahap pertama diprioritaskan pada instansi pemerintah. Tujuannya agar instansi pemerintah dapat lebih mudah menyimpan data elektronik," kata Dwi.

Dwi menjelaskan setelah instansi pemerintah, digitalisasi sertifikat tanah tahap berikutnya akan dilaksanakan oleh badan hukum karena peralatan dan pemahaman elektronik yang dinilai lebih siap.

Terakhir, penerapan sertifikat elektronik ini kemudian akan diberlakukan serentak untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com