Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Terkait Penarikan Sertifikat Tanah Lama Diganti dengan Elektronik

Kompas.com - 03/02/2021, 22:05 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menarik sertifikat konvensional atau analog lalu diganti menjadi elektronik.

Ketetapan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam pasal itu disebutkan, "Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantah".

Penarikan sertifikat lama berubah menjadi elektronik dilakukan pada saat seseorang secara sukarela mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah).

Kepala Pusat Data dan Informasi Tata Ruang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya memastikan hal itu dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

"Jadi, definisi di pasal yang kata-katanya "menarik" itu saat orangnya datang secara sukarela ke BPN, ya sama BPN ditarik lah sertifikat, tepatnya diserahkan, lalu kami ganti dengan elektronik," jelas Virgo.

Baca juga: Lewat Sertifikat Elektronik, Peringkat Kemudahan Berbisnis Indonesia Bisa di Level 40

Selain itu, pergantian sertifikat analog menjadi elektronik dilakukan saat seseorang melakukan transaksi jual-beli.

Pada saat jual-beli tentu akan dilakukan pendaftaran ke BPN. Sehingga, penjual menukarkan sertifikat lama dan pembeli mendapatkan sertifikat baru dalam bentuk elektronik.

Ketentuan terkait penggunaan sertifikat elektronik tertuang dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.

Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.

Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com