Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Sertifikat Elektronik, Peringkat Kemudahan Berbisnis Indonesia Bisa di Level 40

Kompas.com - 03/02/2021, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan sertifikat tanah elektronik diyakini dapat menaikkan Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha Indonesia di peringkat 40 pada Tahun 2024.

Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dwi Purnama mengatakan, peringkat EoDB ini berkaitan erat dengan registering property.

"Ini ada kaitannya dengan EoDB pada registering property," ujar Dwi dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

Saat ini, EoDB Indonesia dalam registering property berada di posisi 106. Sehingga, perlu upaya pembenahan dalam semua layanan, termasuk sertifikat elektronik.

Selain itu, hal yang melatarbelakangi dari penggunaan sertifikat elektronik adalah untuk efisiensi pendaftaran tanah.

Dwi mengatakan, penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses atau output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna dan penyedia layanan.

Baca juga: Sertifikat Elektronik Berlaku Setelah Kepmen ATR/Kepala BPN Terbit

"Selain sebagai upaya minimasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak Pandemi Covid-19," lanjut dia.

Kemudian, adanya sertifikat elektronik juga akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Sebab, pencatatan semua aspek pendaftaran tanah dilakukan secara elektronik yang dapat meminimalisasi pemalsuan, duplikasi, dan bias yang dapat dimanfaatkan untuk tindakan melanggar hukum.

Latar belakang lainnya dari penerapan sertifikat elektronik ini adalah mengurangi jumlah sengketa, konflik, dan perkara mengenai pertanahan.

Dwi menjelaskan, penyelenggaraan layanan pertanahan secara elektronik dapat meningkatkan akses informasi publik atas pengelola pertanahan.

Adapun penggunaan sertifikat tanah elektronik berlaku mulai tahun 2021.

Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Melalui peraturan itu, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com