Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mata-matai Warga Sipil, Louis Vuitton Harus Bayar Rp 161 Miliar

Keputusan tersebut diambil oleh pengadilan di Paris pada Jumat (17/12/2021) terhadap tuntutan yang diajuan oleh jurnalis, pembuat film juga politisi sayap kiri, Francois Ruffin.

Francois menuding LVMH menyewa mantan kepala intelijen domestik Prancis Bernard Squarcini, untuk memata-matainya selama membuat film dokumenter populer yang menargetkan CEO Group, Bernard Arnault.

Karya yang dibuat Francois tersebut berjudul “Merci Patron!" (Terima kasih Boss!), sebuah film dokumenter yang memperlihatkan Bernard Arnault sebagai taipan tak berperasaan, yang memiskinkan kelas pekerja Perancis.

Film ini menceritakan kerja keras dua mantan karyawan tekstil David-versus-Goliath dari Jocelyne dan Serge Klur, yang diberhentikan oleh salah satu subkontraktor LVMH setelah pekerjaan mereka dialihdayakan ke Polandia.

Untuk diketahui, film Merci Patron!" berhasil memenangkan Cesar, setara dengan Oscar di Perancis pada tahun 2017 sebagai film dokumenter terbaik.

Seperti dikutip dari France 24, Ruffin mengajukan gugatan ini pada tahun 2019 dan mengeklaim, LVMH mengontrak Bernard Squarcini, untuk memata-matainya selama hampir tiga tahun saat syuting film.

Namun keputusan dari pengadilan ini justru membuat Francois Ruffin marah dan mendesak pengadilan untuk menolak penyelesaian dengan menerima imbalan tersebut.

Menurutnya uang tersebut hanyalah 0,02 persen dari pendapatan LVMH tahun lalu.

"Bisakah keadilan dibeli dengan begitu murah? Jawabannya ya," kata Francois kepada wartawan setelah sidang.

"Ini adalah cek kosong untuk semua operasi mata-mata di masa depan oleh perusahaan multinasional. Yang dilakukan LVMH hanyalah untuk bebas dari persidangan,” tambahnya.

Untuk diketahui, LVMH memiliki berbagai brand fashion ternama dan mendunia seperti Louis Vuitton, Dior, Givenchy dan jejaring penjualan kosmetik, Sephora.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/12/20/143000621/mata-matai-warga-sipil-louis-vuitton-harus-bayar-rp-161-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke