Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Rumusan Hukum Kamar Perdata angka 4 SEMA No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Baca juga: Rumah Warisan Dijual Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris, Bagaimana Hukumnya?
Dalam pelaksanaan lelang, apabila lelang telah dilaksanakan maka akan diterbitkan Grosse Risalah Lelang yang merupakan salinan dari Risalah Lelang yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Pada Pasal 93 ayat (2) huruf a PMK No. 213 Tahun 2020, ditegaskan pula bahwa pembeli dalam proses lelang dapat diberikan Kutipan Risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan.
Akta tersebut yang menjadi dasar bagi pembeli untuk membuktikan kepada pihak manapun tentang adanya peralihan hak dari pemilik rumah kepada pemenang lelang.
Sehubungan dengan pengosongan rumah yang telah beralih hak kepemilikannya dari pemilik rumah kepada pihak pembeli dalam lelang, maka secara hukum pemenang lelang dapat mengajukan upaya pengosongan melalui pengadilan.
Mekanisme tersebut di antaranya dapat dilihat pada ketentuan Pasal 200 ayat (11) Herzien Inlandsch Reglement yang menyatakan:
“Jika orang yang barangnya dijual itu, enggan meninggalkan barang yang tetap itu, maka ketua pengadilan negeri membuat satu surat perintah kepada orang yang berkuasa menjalankan surat jurusita, supaya dengan bantuan panitera pengadilan negeri, jika perlu dengan pertolongan polisi, barang yang tetap itu ditinggalkan dan dikosongkan oleh orang, yang dijual barangnya itu, serta oleh kaum keluarganya.”
Kemudian, ketentuan tersebut dipertegas oleh Mahkamah Agung dalam SEMA No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan.
Pada Sub Kamar Perdata Umum angka 4, Mahkamah Agung menyatakan bahwa:
“Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.”
Baca juga: Pemilik Rumah Menaikkan Harga Sewa Sepihak, Bagaimana Hukumnya?
Untuk melaksanakan mekanisme pengosongan melalui pengadilan, pemenang lelang mengajukan permohonan ke ketua pengadilan negeri dengan menyampaikan dokumen Grosse Risalah Lelang.
Selanjutnya, berdasarkan permohonan dari pemenang lelang, pengadilan negeri akan melakukan mekanisme pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui bahwa pelaksanaan pengosongan rumah oleh pemenang lelang dan/atau siapapun juga tidak diperkenankan dilakukan secara melawan hukum.
Termasuk dalam hal ini adalah melakukan pemaksaan, penguasaan, pengusiran dan/atau tindakan anarkistis lainnya terhadap penghuni untuk mengosongkan rumah yang telah beralih hak kepemilikannya ke pihak pemenang lelang.
Tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.