Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Kontroversi AI Spesies Baru Mahluk Hidup dan Putusan Pengadilan

Kompas.com - 27/12/2023, 07:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PUTUSAN Mahkamah Agung Inggris yang menolak mengakui “Artificial Intelligence” (AI) sebagai penemu paten, sesungguhnya bermakna lebih dalam.

Sementara ini, banyak yang melihat landmark decision itu seolah hanya melulu terkait penolakan status hukum AI sebagai penemu atau inventor paten.

Baca juga: MA Inggris Putuskan Penemuan yang Diciptakan AI Tak Bisa Didaftarkan Hak Paten

Dengan mengkaji latar dan motivasi gugatan yang dilakukan penggugat di berbagai negara, kita bisa melihat bahwa putusan tingkat kasasi ini, tidak sebatas urusan subyek paten dan lingkup kekayaan intelektual.

Putusan-putusan di pengadilan berbagai negara itu, tampak lebih jauh menunjukan sikap tidak mengakui AI sebagai makhluk hidup (sentient).

Tulisan ini saya buat sebagai bahan kajian Cyber Law di Pusat Studi Cyberlaw dan Transformasi Digital Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Materi ini saya bagikan kepada pembaca Kompas.com sebagai perwujudan Merdeka Belajar kampus merdeka.

Mahkamah Agung Inggris

Dalam putusan [2023] UKSC 49, Mahkamah Agung Inggris (UK Supreme Court) membuat putusan yang intinya tidak mengakui AI sebagai penemu paten.

Mahkamah merujuk pada pasal 7(2) dan pasal 7(3) UU Paten Inggris (UK Patents Act 1977). UU ini mengatur secara lengkap siapa yang berhak atas pemberian paten.

Saya mempelajari legislasi ini melalui laman resmi Pemerintah Inggris, Legislation.gov.uk.

Menurut ketentuan itu, Penemu haruslah orang perseorangan, dan orang lain, yang mengajukan klaim berdasarkan penemuannya, agar paten dapat diberikan kepadanya. Penekanannya adalah individu manusia.

Pasal lain yang menegaskan bahwa penemu haruslah orang perseorangan, juga terdapat pada pasal 13 UK Patent Act. Norma ini intinya tidak membuka kemungkinan penemu selain individu, atau hanya mesin. Dengan demikian, norma yang relevan adalah pasal 7(2), (3) jo. pasal 13 UK Paten Act.

Di balik gugatan itu ada hal menarik. Seperti ditulis Will Bedingfield, seorang penulis Teknologi di media Wired 31/8/2023, bertajuk “The Inventor Behind a Rush of AI Copyright Suits Is Trying to Show His Bot Is Sentient”.

Will Bedingfield menulis, Dr. Stephen Thaller, sang penemu AI itu tengah berupaya membuktikan bahwa bot-nya adalah makhluk Hidup.

Menurut dia, Thaler sendiri mengatakan bahwa kasusnya bukan tentang kekayaan intelektual, tetapi tentang kepribadian (personhood).

Dr. Thaller percaya, sistem AI yang dia temukan dan diberi nama “Device for the Autonomous Bootstrapping of Unified Sentience (DABUS)”, adalah makhluk hidup.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com