Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Leo  Chris Evan Sinulingga
Analis Bank Indonesia

Jakarta

Memastikan Keadilan Hukum dalam Regulasi

Kompas.com - 19/03/2024, 10:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PROTES atas regulasi yang diterbitkan Pemerintah merupakan hal yang lumrah terjadi. Intrik memang tidak dapat dihindari hingga tercapainya kondisi ideal yang diharapkan oleh hukum dan masyarakat.

Salah satu regulasi yang pernah mendapatkan sorotan publik di awal 2024 adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

UU HKPD diterbitkan pada 5 Januari 2022, namun peraturan pelaksanaannya berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Kemudian menjadi polemik adalah kenaikan tarif yang cukup signifikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, yaitu paling rendah 40 persen paling tinggi 75 persen. Hal ini dianggap memberatkan pelaku industri hiburan.

Sebagian daerah sudah menerbitkan beleid UU HKPD. Masyarakat tidak siap, terutama pelaku industri hiburan.

Inul Daratista hingga Hotman Paris menyuarakan pendapatnya. Inul beranggapan regulasi ini dapat membunuh bisnis para pengusaha hiburan.

Di sisi lain, Pemerintah menganggap regulasi ini akan meningkatkan pendapatan daerah, sehingga ketergantungan daerah akan anggaran pusat diharapkan semakin berkurang.

Pro dan kontra tidak dapat dihindari. “UU HKPD tidak memberikan keadilan”, begitulah yang disuarakan sejumlah pihak.

Kondisi ini seperti tidak asing. Penolakan regulasi di awal implementasi juga terjadi pada saat regulasi mengenai transportasi online dan social commerce diterbitkan. Banyak orang beranggapan kedua regulasi tersebut tidak adil.

Sebenarnya, bagaimana memastikan keadilan tersebut hadir di dalam suatu regulasi?

Keadilan hukum

Pada prinsipnya, regulasi yang diterbitkan harus memenuhi 3 (tiga) landasan penting, yaitu landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis.

Pertimbangan landasan yuridis dalam penyusunan regulasi biasanya untuk memastikan bahwa regulasi selaras dengan regulasi di atasnya maupun regulasi lainnya yang setara.

Landasan filosofis merupakan landasan yang disusun berdasarkan falsafah Indonesia, sehingga biasanya regulasi yang disusun tidak akan terlepas dari konstitusi Indonesia.

Landasan sosiologis merupakan landasan yang menurut saya cukup penting. Landasan ini memastikan regulasi yang disusun tidak boleh lepas dari kebutuhan masyarakat, salah satunya kesejahteraan umum.

Dengan terpenuhinya ketiga landasan ini, seharusnya tujuan dari suatu regulasi dapat tercapai, entah itu kepastian, keadilan, maupun kemanfaatan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com