Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Leo  Chris Evan Sinulingga
Analis Bank Indonesia

Jakarta

Memastikan Keadilan Hukum dalam Regulasi

Kompas.com - 19/03/2024, 10:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sebagai contoh, apabila kita kembali kepada bagian umum penjelasan UU HKPD, hal yang ditekankan dari disusunnya UU HKPD adalah kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI, di mana kesejahteraan itu seharusnya dicapai ketika keadilan hadir.

Kesejahteraan masyarakat tersebut dapat ditafsirkan sebagai tujuan jangka panjang, tidak dapat dicapai secara instan.

Tinggal bagaimana langkah Pemerintah meyakinkan publik bahwa tujuan tersebut dapat dicapai nanti, misalnya melalui diseminasi regulasi.

Hal ini penting mengingat teori fiksi hukum tidak bisa dipaksa begitu saja untuk diimplementasikan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut isi dari regulasi tersebut.

Ketidaktahuan masyarakat akan kehadiran klausul insentif penerapan PBJT adalah salah satu bukti bahwa masyarakat belum memahami seutuhnya UU HKPD.

Namun, idealnya memang suatu regulasi seharusnya tidak menimbulkan pro dan kontra pada saat diterbitkan.

Oleh karena itu, regulator harus bisa memastikan penyusunan regulasi sudah sesuai dengan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik.

Salah satu yang kerap menjadi isu adalah keterlibatan publik yang masih dianggap kurang luas. Polemik yang muncul dalam implementasi UU mengenai Cipta Kerja juga ditengarai karena kurang luasnya keterlibatan publik. Padahal ini bisa meminimalkan terjadinya regulasi yang kurang akomodatif.

Terakhir adalah perubahan regulasi. Hal ini mungkin tidak terlalu lazim untuk dilakukan terhadap regulasi yang masih “muda”.

Peninjauan ulang materi pengaturan dapat dilakukan, salah satunya melalui benchmarking regulasi negara lain. Selanjutnya, mematangkan kembali target dari regulasi dan memastikan keterlibatan publik yang lebih luas.

Di sinilah proses menakar keadilan, baik bagi pemerintah maupun untuk masyarakat penting untuk dilakukan secara hati-hati.

Reluktansi masyarakat untuk menghadapi perubahan memang merupakan hal yang cukup normal terjadi. Masyarakat cenderung menganggap suatu regulasi tidak adil ketika dirasa tidak menguntungkan.

Pada prinsipnya, keadilan tidak hanya untuk satu pihak. Keadilan seharusnya dapat dirasa oleh seluruh pihak yang menjadi target dari regulasi dan hal ini butuh proses.

Namun, reluktansi tersebut harusnya dapat diminimalikan ketika regulator meyakini bahwa seluruh proses, mulai dari penyusunan hingga diseminasi regulasi sudah tepat. Niscaya, tujuan hukum berupa keadilan pun pasti akan terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com