Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yayang Nanda Budiman
Legal Content Writer

Legal Content Writer, Kontributor Lepas Literasi Hukum Indonesia, Pinter Hukum, LTS Indonesia, Penulis The Columnist.Id, Pengarang Jendela Hukum

"Virtual Office" sebagai Model Bisnis, Bagaimana Aspek Legalitasnya?

Kompas.com - 08/01/2024, 12:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DISRUPSI dan akselerasi perubahan zaman menjadi tantangan yang tak dapat terhindarkan. Selama hampir dua dekade terakhir teknologi memiliki peran strategis dalam mengintervensi setiap lini kehidupan interaksi manusia (pendidikan, sosial, budaya hingga ke dunia bisnis swasta)

Adaptasi sudah menjadi keharusan yang tak bisa diabaikan, khususnya oleh para pelaku usaha yang terus-menerus “dipaksa” bertansformasi dan berinovasi mengikuti arus perkembangan.

Tanpa melibatkan nilai-nilai adaptif dan fleksibelitas atas situasi yang terjadi hari ini, seorang pelaku usaha cepat atau lambat bisa saja tenggelam dengan mudah dari persaingan permukaan pasar yang semakin kompetitif.

Sinyal penebalan dan intensitas transformasi digital semakin terlihat ketika pandami Covid-19 melanda dunia, beberapa tahun lalu. Pandemi memaksa manusia kompromi untuk membatasi ruang interaksi sosial.

Menghadapi kendala tersebut, setiap sektor pemerintahan dan swasta perlahan mulai mengembangkan serta memberlakukan interaksi digital dengan memanfaatkan beragam aplikasi di internet seperti penggunaan virtual office sebagai solusi alternatif.

Selain sebagai jawaban atas hambatan yang dialami karena kondisi pandemi kala itu, pemanfaatan virtual office nampaknya juga berguna bagi para pelaku usaha untuk menekan ongkos operasional jauh lebih hemat serta meningkatkan efisiensi kerja karyawan.

Keberadaan virtual office di tengah keterbatasan ruang gerak menjadi angin segar bagi para pelaku usaha untuk tetap produktif dan bertahan. Hasilnya, sekarang sudah banyak website yang menawarkan jasa penyewaan ruang virtual office dengan biaya sewa bervariasi.

Namun terlepas dari nilai efisiensinya, ternyata masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui secara pasti perihal aspek legalitas, perizinan dan regulasi dari pemerintah menyangkut pemanfaatan virtual office sebagai instrument usaha.

Penulis mencoba memberikan gambaran secara luas menyangkut penggunaan virtual office dari sudut pandang hukum

Aspek legalitas virtual office

Secara definisi, Michelle Jamisson (2010) dalam ‘Virtual Office Essentials’ menjelaskan bahwa virtual office merupakan layanan yang mengizinkan karyawan bekerja secara efisien, baik secara personal maupun secara kelompok, tanpa membutuhkan suatu tempat fisik sebagai ruang kerja.

Virtual office masih memantik beragam perdebatan terlebih soal domisili perusahaan yang bias karena semua interaksi dilakukan dalam format digital.

Menjawab masalah tersebut, jika melihat dari aspek legalitas badan usaha virtual office yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka perihal tempat kedudukannya harus tunduk pada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Lebih detail, dalam penjelasan Pasal a quo dijelaskan bahwa tempat kedudukan Perseroan sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan; dan Perseroan wajib mempunyai alamat sesuai dengan tempat kedudukannya yang harus disebutkan, antara lain dalam surat-menyurat, dan melalui alamat tersebut Perseroan dapat dihubungi.

Namun perlu diketahui juga oleh para pelaku usaha bahwa ternyata tidak semua jenis usaha dapat mempergunakan jasa virtual office. Misalnya, pariwisata, e-commerce, konstruksi, properti, event organizer dan jenis usaha transportasi.

Beberapa contoh tersebut merupakan jenis usaha yang tidak dapat menggunakan kantor virtual dengan alasan jenis usaha tersebut diharuskan untuk mencantumkan alamat dan lokasi kantor yang jelas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com