Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yayang Nanda Budiman
Legal Content Writer

Legal Content Writer, Kontributor Lepas Literasi Hukum Indonesia, Pinter Hukum, LTS Indonesia, Penulis The Columnist.Id, Pengarang Jendela Hukum

"Virtual Office" sebagai Model Bisnis, Bagaimana Aspek Legalitasnya?

Kompas.com - 08/01/2024, 12:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh karena itu, masalah alamat atau tempat kedudukan perseroan merupakan hal yang sangat penting (vide Pasal 15 Ayat (1) huruf a UU PT) serta harus disebutkan dalam pengesahan status badan hukum.

Demikian para pelaku usaha harus memperhatikan juga beberapa hal mengapa aspek legalitas terhadap pemanfaatan virtual office itu penting.

Pertama, untuk memenuhi setiap butir yang dipersyaratkan pemerintah dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini sangat mendasar untuk meminimalkan terjadinya sengketa akibat kecacatan prosedur hukum.

Kedua, memberikan rasa kepercayaan kepada mitra bisnis bahwa perusahaan yang kita miliki memiliki kredibilitas, ekosistem kerja yang sehat dan portfolio baik.

Sebagai contoh, di wilayah DKI Jakarta, pengaturan soal kator virtual sudah ada sebagai akibat Perda DKI No. 1 Tahun 2014 tentang Zonasi, meskipun tahun lalu Perda tersebut sudah resmi dicabut dan digantikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022.

Selain itu, secara spesifik pengaturan soal virtual office di DKI Jakarta telah diatur dalam Surat Edaran PTSP DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 yang secara khusus Surat Edaran a quo mengatur soal perizinan (syarat dan ketentuan), kriteria yang harus dipatuhi, dll.

Kendala regulasi virtual office

Keberadaan virtual office dalam praktiknya masih memiliki beragam kompleksitas tantangan terutama dari segi hukum, mulai dari objek virtual office sebagai suatu kebendaan yang dapat dijadikan objek suatu perjanjian dalam hukum Indonesia, dan beberapa hal yang menyangkut prosedur formil (syarat dan ketentuan) yang belum diatur secara lengkap, komprehensif dan jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Penggunaan virtual office di Indonesia mengalami peningkatan yang masif, namun sampai saat ini masih belum ditemukannya peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai pedoman.

Meskipun dalam prosesnya pemanfaatan virtual office dapat juga dilihat dari beberapa payung hukum yang relevan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Konsekuensi atas keterbatasan payung hukum tersebut dalam praktiknya ada kemungkinan terjadinya suatu kerugian, baik yang diderita oleh pengguna jasa dalam posisinya sebagai konsumen dan kerugian yang diderita oleh penyedia jasa dalam posisinya sebagai pelaku usaha.

Kendala lain, misalnya, dalam konteks hukum perpajakan. Walaupun telah diterbitkan Peraturan Menteri yang menjelaskan tentang pengguna kantor virtual sudah dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi aturan tersebut dianggap belum cukup kuat karena diduga masih banyak celah hukum terkait pengaturan domisili, pengawasan, dan proses verifikasi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Oleh karena itu perlu adanya aturan khusus yang membahas tentang batasan-batasan pengguna kantor virtual secara komprehensif dan sistematis sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman.

Dari semua kendala yang dihadapi para pelaku usaha dalam menggunakan model bisnis melalui virtual office kita berharap ke depan pemerintah, baik eksekutif dan legislatif segera mengevaluasi, membahas dan membentuk payung hukum yang mengatur secara khusus soal pemanfaatan virtual office.

Dengan demikian, dapat memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pelaku usaha pengguna virtual office pada masa depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com