Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

Utang Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar?

Kompas.com - 22/08/2021, 06:00 WIB
Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Merespons maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkembang pendapat di masyarakat bahwa utang pada pinjol ilegal tidak perlu dibayar.

Beberapa pendapat awam di latarbelakangi oleh kekesalan terhadap praktik pinjol illegal.

Sehingga, tidak dibayarkannya utang dinilai sebagai bentuk sanksi guna memberikan efek jera terhadap pelaku pinjol ilegal.

Menyikapi hal tersebut menarik untuk diketahui, bagaimana tinjauan hukum terhadap utang dalam transaksi pinjol ilegal? Apakah utang harus tetap dibayar? Atau, tidak perlu dibayar?

Legal standing penyelenggara pinjol ilegal

Bicara transaksi pinjol, maka pertanyaan krusial pertama yang perlu dijawab adalah siapa saja pihak yang terlibat?

Menurut hukum, pihak yang terlibat langsung dalam transaksi pinjol adalah penyelenggara layanan pinjol, pemberi pinjaman (kreditur), dan penerima pinjaman (debitur).

Baca juga: Pinjol Ilegal, Begini Jerat Hukumnya

Untuk diketahui bahwa dasar hubungan hukum yang menyebabkan timbulnya hak dan kewajiban di antara pihak-pihak tersebut adalah keberadaan perjanjian.

Hal ini termaktub pada Pasal 18 POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK No. 77 Tahun 2016).

Pada beleid tersebut ditegaskan bahwa dalam suatu transaksi pinjol, terdapat perjanjian yang mengikat antara penyelenggara pinjol dengan pemberi pinjol dan perjanjian antara pemberi dengan peminjam pinjol.

Perjanjian tersebut menjadi kumulasi yang saling terikat dan tidak dapat terpisahkan satu dengan lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mempersiapkan Masa Depan Notaris Siber Indonesia

Mempersiapkan Masa Depan Notaris Siber Indonesia

Analisis
Akuisisi Perusahaan Tambang

Akuisisi Perusahaan Tambang

Konsultasi
Anak Berhadapan dengan Hukum

Anak Berhadapan dengan Hukum

Konsultasi
Manfaat Perjanjian Perkawinan

Manfaat Perjanjian Perkawinan

Konsultasi
Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Data Pribadi

Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Data Pribadi

Konsultasi
Aturan Pelecehan Seksual Non-Fisik Menurut UU TPKS

Aturan Pelecehan Seksual Non-Fisik Menurut UU TPKS

Konsultasi
Tinjauan Hukum, Menikahkan Anak di Bawah Umur karena Hamil

Tinjauan Hukum, Menikahkan Anak di Bawah Umur karena Hamil

Konsultasi
Menghalangi Aktivitas Tambang Legal, Ini Sanksi Hukumnya

Menghalangi Aktivitas Tambang Legal, Ini Sanksi Hukumnya

Konsultasi
Perceraian Harus Memiliki Alasan Hukum

Perceraian Harus Memiliki Alasan Hukum

Konsultasi
Memahami Investasi Kripto

Memahami Investasi Kripto

Konsultasi
Polemik Binomo, Bagaimana Peraturan Judi Online?

Polemik Binomo, Bagaimana Peraturan Judi Online?

Konsultasi
Permohonan Pailit dan PKPU Perusahaan Efek

Permohonan Pailit dan PKPU Perusahaan Efek

Konsultasi
Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong, Mungkinkah?

Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong, Mungkinkah?

Konsultasi
Apa Dampak Tidak Ada Pencatatan Pernikahan?

Apa Dampak Tidak Ada Pencatatan Pernikahan?

Konsultasi
Problematika Nikah Siri Ditinjau dari Hukum Indonesia

Problematika Nikah Siri Ditinjau dari Hukum Indonesia

Konsultasi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com