Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Hal ini di antaranya dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung No. 2192K/Pdt/2013 tanggal 13 Oktober 2014.
Pada putusan tersebut pertimbangan hukum Mahkamah Agung menyatakan bahwa meskipun benar Tergugat IV adalah pemenang lelang, akan tetapi bukan berarti yang bersangkutan bisa semaunya masuk dan menguasai objek lelang.
Apabila Termohon Lelang tidak mau memberikannya secara sukarela, maka diperlukan proses eksekusi oleh pengadilan setempat, hal ini tidak ternyata ada.
Dari proses persidangan saksi membenarkan Tergugat IV yang membuka kunci pagar dan masuk serta mengeluarkan barang-barang milik Termohon Lelang dalam hal ini Penggugat dan perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang.
Berdasarkan uraian di atas, maka diketahui bahwa pengosongan rumah lelang apabila penghuni tidak bersedia mengosongkan rumah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme eksekusi pengosongan oleh pengadilan.
Tindakan pengosongan secara melawan hukum oleh pemenang lelang dan/atau siapapun dapat berpotensi diajukannya gugatan oleh pihak penghuni.
Hal ini tentunya akan merugikan pihak pemenang lelang yang pada hakikatnya adalah pemegang hak yang sah berdasarkan transaksi jual beli.
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.