Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Pasrah jika Nota Keberatannya Tak Diterima Majelis Hakim

Kompas.com - 03/03/2020, 21:14 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, Nikita Mirzani telah membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditemui usai sidang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020), Nikita mengaku pasrah apakah nota keberatannya tersebut diterima Majelis Hakim atau tidak.

"Kalau Niki mah diterima atau ditolak ya ikutin aja, diterima bagus berarti kita face to face (dengan Dipo)," kata Nikita dengan masih mata yang sembab.

Baca juga: Teringat Anak, Nikita Mirzani Menangis Saat Baca Eksepsi

Jika tak diterima, Nikita siap membeberkan bukti yang telah ia pegang untuk dihadirkan ke dalam persidangan demi meyakini Majelis Hakim.

"Niki juga akan memberi banyak bukti, ada chat-chat. Kalau berhenti (nota keberatan diterima) berarti ya menangnya enggak seru gitu aja," ucapnya.

Adapun Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Baca juga: Ini Pesan Nikita Mirzani untuk Dipo Latief yang Menjeratnya ke Meja Hijau

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkan dia menjadi tahanan kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com