JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Nikita Mirzani berderai air mata saat membacakan nota keberatan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Pasalnya, Nikita merasa seperti melakukan tindak kejahatan hukum yang luar biasa pada saat laporan dari Dipo Latief dibuat di Polres Jakarta Selatan.
"Dari awal proses hukum saya diperlakukan seperti penjahat dengan kesalahan luar biasa," kata Nikita saat bacakan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Baca juga: Nikita Mirzani Menangis Bacakan Nota Keberatan di Persidangan
Padahal, kata Nikita, saat itu dirinya tengah mengandung anak Dipo Latief, Arkana Mawardi. Hal itu membuat Nikita harus bolak-balik menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
"Saat hamil muda saya diperlakukan seperti penjahat. Padahal saat hamil saya diperuntukan untuk tidak stres yang nantinya akan berdampak pada saya dan calon bayi saya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nikita mengaku sempat muntah-muntah saat menjalankan pemeriksaan.
Baca juga: 2 WNI Positif Virus Corona, Nikita Mirzani Kini Tolak Salaman dengan Penggemar
Nikita juga jarang melihat bayi kecilnya lantaran harus memenuhi panggilan kepolisian.
"Saya pernah sampai muntah-muntah saat pemeriksaan. Setelah melahirkan, saya masih harus bolak-balik tanpa bisa melihat bayi saya (jarang melihat)," ucapnya Nikita.
Adapun Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukumannya, yakni maksimal dua tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.
Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo 335 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.