Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pesan Nikita Mirzani untuk Dipo Latief yang Menjeratnya ke Meja Hijau

Kompas.com - 03/03/2020, 12:06 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Nikita Mirzani memiliki pesan untuk suaminya, Dipo Latief, yang menjeratnya hingga masuk ke ranah meja hijau atas kasus dugaan penganiayaan.

Nikita mengatakan, jangan salahkan Arkana Mawardi (anak Nikita dan Dipo), bila besar nanti tak menyukai sang ayah. 

"Masalah ini enggak akan bisa hilang, ini akan jadi abadi di media sosial atau di mana pun. Ketika Arkana besar, kalau dia mau membenci bapaknya jangan salahkan saya," kata Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Teringat Anak, Nikita Mirzani Menangis Saat Baca Eksepsi

Arkana Mawardi merupakan anak dari pernikahan Nikita dengan Dipo Latief.

Saat ini, Arkana masih berusia di bawah dua tahun dan diasuh olehnya.

Atas perkara ini, Nikita mengajukan gugatan cerai terhadap Dipo Latief di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Tangis Nikita Mirzani Pecah Saat Bacakan Nota Keberatan di Hadapan Majelis Hakim

Namun, hingga kini, PA Jaksel belum bisa memutuskan lantaran terjadi sengketa.

"Sampai saat ini permohonan isbat nikah sekaligus cerai gugat yang ada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan masih dalam pemeriksaan kasasi di Mahkama Agung," kata Nikita saat bacakan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Di sisi lain, Nikita siap berlapang dada terkait eksepsinya diterima atau tidak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau Niki mah diterima atau ditolak ya ikuti saja, diterima bagus berarti kita face to face, kalian juga bisa dengar nanti," ucapnya.

Baca juga: Menangis, Nikita Mirzani Memohon Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Adapun, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com