JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap suaminya, Dipo Latief, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Agenda sidang kali ini ialah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Menangis, Nikita Mirzani Memohon Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa
Sebagai informasi, Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah maksimal dua tahun penjara.
Nikita mengaku nota keberatan yang ditulis sendiri itu berisi 9 lembar, sedangkan tim kuasa hukumnya 90 lembar.
Dalam persidangan yang berlangsung secara terbuka itu, terdengar Nikita mulai membacakan dengan napas yang berat.
Baca juga: Sebut Dipo Latief Tak Jenguk Anak Saat Lahir, Nikita Mirzani: Malah Sibuk Proses Saya
Namun, belum satu menit membacakan nota keberatan, Nikita pun langsung menangis
Suara yang serak dan napas yang berat tengengah-engah terdengar lebih dominan daripada pembacaan nota keberatan.
"Saya bingung dan tidak mengerti mendengar dakwaan yang dibacakan JPU terhadap diri saya pada sidang yang lalu," kata Nikita dengan napas yang terengah-engah lalu menangis.
Sesekali tangan yang memegang nota keberatan itu mengelap air mata Nikita yang jatuh ke pipi.
Baca juga: Nikita Mirzani: Saya Diperlakukan seperti Lakukan Kejahatan Luar Biasa
Tak ingin sahabatnya menangis, Fitri Salhuteru yang duduk di kursi penonton langsung mengambil tisu untuk diberikan kepada kuasa hukum selanjutnya diberikan kepada Nikita.
Di hadapan majelis hakim, Nikita mengaku tidak pernah berniat menganiaya Dipo Latief.
"Majelis hakim, saya tidak pernah punya niat untuk melalukan perbuatan seperti apa yang didawakan JPU terhadap saya," kata Nikita Mirzani.
Nikita mengatakan, ia tak akan tega menganiaya Dipo Latief yang mana suaminya sendiri.
Baca juga: Nikita Mirzani: Sebagai Wanita Lemah, Bagaimana Mungkin Saya Menganiaya Dipo Latief
"Sebagai seorang wanita lemah, bagaimana mungkin saya melakukan perbuatan seperti itu (menganiaya) kepada saksi pelapor Ahmad Dipo (Dipo Latief), yang tidak lain adalah suami saya sendiri, kepala rumah tangga, serta ayah dari anak anak saya," ujar Nikita sambil menangis.
Oleh karena itu, Nikita mengaku bingung terhadap dakwaan JPU terhadapnya, yakni penganiayaan.