Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Menangis Bacakan Nota Keberatan di Persidangan

Kompas.com - 02/03/2020, 17:27 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Nikita Mirzani menangis membacakan nota keberatan dalam sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Pantauan Kompas.com, dalam persidangan yang berlangsung secara terbuka itu, terdengar Nikita mulai membacakan dengan napas yang berat.

Namun, belum satu menit membacakan nota keberatan, Nikita pun langsung menangis.

Baca juga: 2 WNI Positif Virus Corona, Nikita Mirzani Kini Tolak Salaman dengan Penggemar

Suara yang serak dan napas yang berat tengengah-engah terdengar lebih dominan daripada pembacaan nota keberatan.

"Saya bingung dan tidak mengerti mendengar dakwaan yang dibacakan JPU terhadap diri saya pada sidang yang lalu," kata Nikita dengan napas yang terengah-engah lalu menangis.

Sesekali tangan yang memegang nota keberatan itu mengelap air mata Nikita yang jatuh ke pipi.

Baca juga: Tulis Nota Keberatan, Nikita Mirzani Butuh Konsentrasi agar Air Mata Tak Bercucuran

Tak ingin sahabatnya menangis, Fitri Salhuteru yang duduk di kursi penonton sidang pun langsung mengambil tisu untuk diberikan kepada kuasa hukum selanjutnya diberikan kepada Nikita.

Dalam nota keberatan, Nikita meminta kepada majelis hakim menolak dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga: Dari Dakwaan Terungkap Kronologi Saat Nikita Mirzani Aniaya Dipo Latief, Ternyata...

Ancaman hukumannya, yakni maksimal dua tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo 335 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com