Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tulis Nota Keberatan, Nikita Mirzani Butuh Konsentrasi agar Air Mata Tak Bercucuran

Kompas.com - 02/03/2020, 14:49 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani menyebut tak membutuhkan waktu yang lama dalam membuat nota keberatan.

Nikita hanya membutuhkan konsentrasi yang cukup agar air matanya tak jatuh.

Baca juga: Nikita Mirzani Akan Bacakan 9 Lembar Nota Keberatan, Kuasa Hukum 90 Lembar

"Waktunya enggak lama (mengerjakan nota keberatan), tapi butuh konsentrasi supaya tidak bercucuran air mata," ungkap Nikita sebelum menjalani sidang yang beragendakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Ibu tiga anak ini mengatakan, nota keberatan yang nantinya akan ia bacakan sendiri atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berisi sembilan lembar.

Baca juga: Didakwa Aniaya Dipo Latief, Nikita Mirzani Akan Bacakan Nota Keberatan

Sedangkan kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, juga akan membacakan nota keberatannya di dalam persidangan.

"Kalau Bang Fachmi 90 lembar, kalau Niki 9 lembar. Memang harus disampaikan kan supaya pak hakimnya jelas gitu, pak jaksanya juga jelas," kata Nikita.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Perdana Kasus Dugaan KDRT Nikita Mirzani dan Dipo Latief

Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Ancaman hukumannya, yakni maksimal dua tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.

Baca juga: [POPULER HYPE] BCL Bakal Manggung Lagi | Gen Halilintar Hadiri Sidang | Nikita Mirzani Terancam 2 Tahun Penjara

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo 335 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com