Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Dakwaan Terungkap Kronologi Saat Nikita Mirzani Aniaya Dipo Latief, Ternyata...

Kompas.com - 24/02/2020, 17:46 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi mengungkapkan kronologi perseteruan antara Nikita Mirzani dengan mantan suaminya Dipo Latief.

Hal itu diungkapkan Sigit dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Sigit katakan peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2018, di area parkir di kawasan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta selatan.

Baca juga: Didakwa Aniaya Dipo Latief, Nikita Mirzani: Seru Juga

Sebelumnya, terdakwa Nikita yang berada dalam mobil bersama pria bernama Wahyu mengikuti mobil yang dikendarai Dipo, Farid dan Ferdiansyah alias Kuproy.

Dalam perjalanan, Nikita Mirzani kemudian mencoba menghubungi Ferdiansyah atau Kuproy.

"Dalam perjalanan, terdakwa menghubungi Ferdiansyah alias Kuproy. Tapi, saksi Kuproy tak mau berkomunikasi dengan terdakwa dengan cara saksi tidak menerima sambungan telepon dari terdakwa," ucap Sigit.

Hingga sampai di TKP, Nikita langsung mendatangi mobil Dipo dalam kondisi marah pada Kuproy.

"Kemudian, terdakwa turun dari mobil dan menghampiri mobil Dipo dan membuka pintu sebelah kanan," ujar Sigit.

Baca juga: Nikita Mirzani Didakwa Penganiayaan, Terancam 2 Tahun Penjara

"Seterusnya, terdakwa dalam kondisi marah menghampiri saudara Kuproy untuk menanyakan isi didalamnya mobil, 'Kuproy, loe ngapain enggak angkat telpon gua dan pesan enggak dibaca'," tambahnya.

Peristiwa selanjutnya adalah Nikita melemparkan asbak plastik ke arah Kuproy, namun ditakis oleh Dipo.

"Kemudian terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro yang kemudian melemparkannya kepada saksi Ferdiansyah alias kuproy yang duduk dibangku belakang," kata Sigit.

"Namun, ditangkis oleh saksi Ahmad Dipo Ditiro yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa," ujarnya.

Baca juga: Hadapi Sidang Perdana, Nikita Mirzani: Alhamdulillah Siap Lahir Batin

Setelah itu, Nikita disebut memukul Dipo dengan kepalan tangan ke kepala dan wajah Dipo.

Berdasarkan hasil visum 01561/B18000/2018 tertanggal Kamis 5 Juli 2018, dokter andika putra di RS Pertamina Jakarta Selatan, Dipo mengalami luka memar dibagian kepala kiri, hidung, kelopak mata.

Saat ditemui usai sidang, Nikita Mirzani mengatakan ada beberapa pernyataan yang dilebihkan dan ada yang tidak disebutkan dari kronologi tersebut.

"Iya enggak apa-apa, itu kan cerita versinya dia, Niki juga punya versi sendiri. Jadi, Niki senang juga sih, 'oh dakwaannya itu'. Ternyata ada sesuatu yang enggak pernah gue lakukan, disebutkan," katanya.

"Sudah menyangka dari awal sudah tahu pasti akan ada yang dilebih-lebihkan, pasti. Tetapi, enggak apa-apa. Maksudnya, ya seru juga," kata Nikita Mirzani melanjutkan.

Baca juga: Billy Syahputra Hadir di Sidang Perdana Nikita Mirzani: Gue Sayang Mami

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com