JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.
Hal itu dikatakan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Baca juga: Hari Ini, Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan KDRT
"Niki akan memberikan nota keberatan atau eksepsi seperti apa, kita tunggu tanggal 2 (Maret). Kami yakin ini ada persoalan-persoalan yang kurang jelas dalam kasus ini," kata Fahmi Bachmid.
Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.
"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.
Baca juga: Hari Ini, Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan KDRT
Niki menyebut bahwa ada beberapa fakta yang dilebihkan.
Karean itulah, pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan.