Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Penganiyaan, Sidang Perdana Nikita Mirzani Digelar Pekan Depan

Kompas.com - 17/02/2020, 17:37 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut kliennya akan menjalani sidang perdananya pada kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, pekan depan.

Fahmi mengatakan sidang perdana dugaan KDRT terhadap mantan suami Nikita, Dipo Latief, Itu akan digelar pada 24 Februari 2020.

"Iya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Reg Perkara No.181/PID.B/2020," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Ikut Main dalam Web Series yang Diproduseri, Nikita Mirzani: Ngecilin Budget

 

Fahmi menegaskan, Nikita sudah sangat siap menjalani sidang kasusnya. Bahkan, kata Fahmi, Nikita Mirzani sangat menunggu sidang segera digelar

"Justru ini yang ditunggu-tunggu Nikita biar semuanya jelas dan terang benderang. Enggak ada nervous untuk menegakkan dan mengungkap kebenaran," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan sebelumnya menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkasa telah lengkap alias P21.

Baca juga: Nikita Mirzani Berencana Produseri Film, Web Series Jadi Batu Locatan

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat dini hari.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka seusai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Baca juga: Nikita Mirzani Jajal Jadi Produser Web Series, Angkat Isu Bullying

Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com