Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Didakwa Aniaya Dipo Latief, Nikita Mirzani: Seru Juga

Hal itu dikatakan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

"Niki akan memberikan nota keberatan atau eksepsi seperti apa, kita tunggu tanggal 2 (Maret). Kami yakin ini ada persoalan-persoalan yang kurang jelas dalam kasus ini," kata Fahmi Bachmid.

Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.

Niki menyebut bahwa ada beberapa fakta yang dilebihkan.

Karean itulah, pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan.


"Sudah menyangka dari awal sudah tahu pasti akan ada yang dilebih-lebihkan, pasti. Tapi enggak apa-apa, maksudnya ya seru juga," ucap Nikita.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkasa telah lengkap alias P21.

Nikita Mirzani kemudian resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penanggugan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Nikita Mirzani lalu ditetapkan menjadi tersangka.

Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/02/24/164901866/didakwa-aniaya-dipo-latief-nikita-mirzani-seru-juga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke