JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.
Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.
Baca juga: Ikut Main dalam Web Series yang Diproduseri, Nikita Mirzani: Ngecilin Budget
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.
Berikut lima fakta sidang perdana kasus Nikita Mirzani dan Dipo Latief:
Nikita Mirzani mengaku siap menghadapi sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.
Mengenakan kemeja putih yang dipadu blazer hitam Nikita tiba di Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada pukul 13.28 WIB.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiyaan, Sidang Perdana Nikita Mirzani Digelar Pekan Depan
Nikita didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, sahabatnya Fitri Salhuteru, dan pembawa acara Billy Saputra.
"Persiapannya... alhamdulillah siap lahir batin. Memang dari kemarin kepengin banget hari Senin supaya bisa selesai dengan cepat. Sejelas-jelasnya," kata Niki saat memasuki ruang sidang.
Nikita berharap kasus perseteruannya dengan Dipo bisa terungkap dan segera berakhir.
Baca juga: Hari Ini, Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan KDRT
Billy mengatakan, kehadirannya sebagai bentuk dukungannya terhadap Nikita Mirzani yang dia sapa Mami itu.
"Karena kan gue sayang sama Mami lah, karena gue selalu support apa pun, lagi senangnya, lagi susahnya," ucap Billy.
"Sayang sebagai kakak lah. Jadi apa pun yang lagi dilakukan Mami, selagi gue bisa kasih semangat support, ya gue lakukan," katanya melanjutkan.
Baca juga: Hadapi Sidang Perdana, Nikita Mirzani: Alhamdulillah Siap Lahir Batin
Nikita pun didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukumannya, yakni maksimal dua tahun penjara.