Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Sidang Perdana Kasus Dugaan KDRT Nikita Mirzani dan Dipo Latief

Kompas.com - 25/02/2020, 09:29 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPIU), Sigit Hendradi, dalam persidangan.

4. Nikita keberatan

Nikita Mirzani akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut.

Baca juga: Billy Syahputra Hadir di Sidang Perdana Nikita Mirzani: Gue Sayang Mami

"Niki akan memberikan nota keberatan atau eksepsi seperti apa, kita tunggu tanggal 2 (Maret). Kami yakin ini ada persoalan-persoalan yang kurang jelas dalam kasus ini," kata Fahmi Bachmid.

"Sudah menyangka dari awal sudah tahu pasti akan ada yang dilebih-lebihkan, pasti. Tapi enggak apa-apa, maksudnya ya seru juga," ucap Nikita.

5. Fakta baru terungkap

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi mengungkapkan kronologi perseteruan antara Nikita Mirzani dengan mantan suaminya Dipo Latief.

Baca juga: Nikita Mirzani Didakwa Penganiayaan, Terancam 2 Tahun Penjara

Sigit katakan peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2018, di area parkir di kawasan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta selatan.

Sebelumnya, terdakwa Nikita yang berada dalam mobil bersama pria bernama Wahyu mengikuti mobil yang dikendarai Dipo, Faridz dan Ferdiansyah alias Kuproy.

Dalam perjalanan, Nikita Mirzani kemudian mencoba menghubungi Ferdiansyah atau Kuproy.

Baca juga: Didakwa Aniaya Dipo Latief, Nikita Mirzani: Seru Juga

Hingga sampai di TKP, Nikita langsung mendatangi mobil Dipo dalam kondisi marah pada Kuproy.

Peristiwa selanjutnya adalah Nikita melemparkan asbak plastik ke arah Kuproy, namun ditangkis oleh Dipo.

"Kemudian terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro yang kemudian melemparkannya kepada saksi Ferdiansyah alias kuproy yang duduk dibangku belakang," kata Sigit.

Baca juga: Dari Dakwaan Terungkap Kronologi Saat Nikita Mirzani Aniaya Dipo Latief, Ternyata...

"Namun, ditangkis oleh saksi Ahmad Dipo Ditiro yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa," ujarnya.

6. Nikita memukul Dipo

Setelah itu, Nikita disebut memukul Dipo dengan kepalan tangan ke kepala dan wajah Dipo.

Berdasarkan hasil visum 01561/B18000/2018 tertanggal Kamis 5 Juli 2018, dokter Andika Putra di RS Pertamina Jakarta Selatan, Dipo mengalami luka memar pada bagian kepala kiri, hidung, dan kelopak mata.

Baca juga: [POPULER HYPE] BCL Bakal Manggung Lagi | Gen Halilintar Hadiri Sidang | Nikita Mirzani Terancam 2 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com