JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Nikita Mirzani mengaku tidak pernah berniat menganiaya mantan suaminya, Dipo Latief.
Hal itu disampaikan Nikita saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
"Majelis hakim, saya tidak pernah punya niat untuk melalukan perbuatan seperti apa yang didawakan JPU terhadap saya," kata Nikita Mirzani, Senin.
Baca juga: Nikita Mirzani Menangis Bacakan Nota Keberatan di Persidangan
Nikita mengatakan, ia tak akan tega menganiaya Dipo Latief saat masih berstatus sah sebagai pasangan suami istri.
"Sebagai seorang wanita lemah, bagaimana mungkin saya melakukan perbuatan seperti itu (menganiaya) kepada saksi pelapor Ahmad Dipo (Dipo Latief), yang tidak lain adalah suami saya sendiri, kepala rumah tangga, serta ayah dari anak anak saya," ujar Nikita sambil menangis.
Oleh karena itu, Nikita mengaku bingung terhadap dakwaan JPU terhadapnya, yakni penganiayaan.
Baca juga: 2 WNI Positif Virus Corona, Nikita Mirzani Kini Tolak Salaman dengan Penggemar
Adapun, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.
Baca juga: Tulis Nota Keberatan, Nikita Mirzani Butuh Konsentrasi agar Air Mata Tak Bercucuran
Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo 335 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.