Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite HAM PBB Rilis Temuan Memprihatinkan di 7 Negara Termasuk Indonesia

Kompas.com - 01/04/2024, 11:24 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

4. Namibia

Persoalan masyarakat adat juga menjadi keprihatinan Komite HAM PBB di Namibia karena mereka kerap dikucilkan dari kehidupan politik dan proses pengambilan keputusan.

Masyarakat adat disebut kurang diajak berkonsultasi mengenai ekstraksi sumber daya alam di tanahnya sendiri.

Komite HAM PBB meminta Namibia mempertimbangkan pengakuan komunitas seperti San, Himba, Ovatue, Ovatjimba, dan Ovazemba sebagai masyarakat adat yang memiliki hak-hak sama.

Namibia diminta berkonsultasi dengan mereka sebelum memberikan izin apa pun untuk eksploitasi sumber daya di tanah masyarakat adat.

Penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat hukum turut menjadi sorotan Komite HAM PBB dalam temuannya.

Baca juga: Di Markas Dewan HAM PBB, Indonesia Tegaskan Dukungan untuk Palestina

5. Serbia

Komite HAM PBB prihatin dengan maraknya ujaran kebencian di media online dan media tradisional yang dilakukan para politisi serta pejabat tinggi.

Ujaran-ujaran kebencian itu khususnya menyasar jurnalis, orang Roma dan kelompok etnis minoritas lainnya, serta kelompok LGBTI.

Serbia diminta menerapkan kerangka hukum dan kebijakan memerangi kejahatan rasial, secara terbuka mengecam ujaran kebencian, dan mengintensifkan tindakan untuk mengatasi prevalensi ujaran kebencian online.

Pemilu parlemen dan pemilu lokal 2023 tak luput dari perhatian, mengingat adanya kasus penyalahgunaan sumber daya publik, intimidasi dan tekanan terhadap pemilih, jual-beli suara, dan penjejalan kotak suara.

6. Somalia

Somalia diminta mengambil langkah-langkah tambahan agar efektif mencegah penggunaan kekuatan berlebihan dan pembunuhan warga sipil oleh angkatan bersenjata, aparat penegak hukum, Al Shabaab, dan kelompok-kelompok lainnya, serta menghukum para pelaku.

Selain itu, Somalia juga diminta mengambil segala tindakan untuk melindungi anak-anak dari kekerasan, penculikan, kerja paksa, dan eksploitasi.

Semua anak harus mempunyai akses yang sama terhadap pendidikan.

7. Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara

Komite HAM PBB sangat prihatin dengan kekebalan bersyarat berdasarkan Undang-undang Masalah Irlandia Utara (Warisan dan Rekonsiliasi) tahun 2023 bagi orang-orang yang melakukan pelanggaran HAM serius.

Irlandia Utara pun diminta memastikan semua pelanggaran HAM di masa lalu oleh pejabat dan anggota angkatan bersenjata Inggris diselidiki dan dituntut dengan tepat, diberi sanksi yang pantas tanpa batas waktu.

Sementara itu, Inggris diminta mencabut ketentuan legislatif yang diskriminatif dalam Undang-undang Migrasi Ilegal 2023 dan menarik RUU Keamanan Rwanda (Suaka dan Imigrasi), atau mencabut RUU-nya jika disahkan.

Baca juga: AS Abstain dalam Resolusi DK PBB soal Gaza, Hubungan dengan Israel Retak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com